PENA KHATULISTIWA
Januari 24, 2023, 15:12 WIB
Last Updated 2023-01-24T08:12:13Z

HY DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Telomow

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id(Penajam) - Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara kepada masyarakat,Herliana Yanti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika). 

dilaksanakan pada  tanggal 22 Januari 2023,bertempat di Gedung Serbaguna Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kab.Penajam Paser Utara Sasaran kegiatan tersebut kepada para pengurus Ranting dan Anak Ranting dan juga masyarakat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.


 Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar juga dilakukan, dalam  rangka program Citra Bhakti/Parlemen dalam Sketsa Kebangsaan. 

Dalam pelaksanaannya kali ini Hadir Sebagai Narasumber Bapak Wakid Yang Juga beliau sebagai orang nomor satu Di Desa Telemow dan Narsum ke dua Bapak Jhony Randhe Yang Juga Sebagai tokoh penggerak pemuda di Deaa Telemow dan sebagai Korlap Di Dinas Pemadam Kebakaran Kec.Sepaku.


Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Kaltim mendapatkan respon positif dari masyarakat.Wakid yangbjuga Kades Desa Telemow mengungkapkan, bahwa kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat terkhusus para kader partai.

Jhony menyampaikan bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai Dasar (Yang Pokok)/Induk serta Tiang Penyangga.


Herliana Yanti juga mengungkapkan pentingnya Pilar-Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Sedangkan dasar hukum Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.-"Pungkas nya Kepada media.


Sedangkan yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.Jhony dalam pemaparannya menerangkan pengertian apa itu pilar? Menurutnya, ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan), dasar (yang pokok)induk dan tiga adalah tiang Penyangga(Geladak Kapal).


Sedangkan yang ketiga dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara sesunggguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain.

Ia juga menerangkan, Tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua. Ada internal dan eksterbal.


Selain itu juga kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globliasi. Menurutnya pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.


“Poin kedua kapitalsime, dimana makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakannasional,” ujarnya.


Herliana Yanti berharap apa yang disampaikan dan di paparkan oleh kedua Narsum  kepada para kader dan Dan Tamu undangan dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal dilingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat para masyarakat paham terkait apa itu empat pilar kebangsaaan serta implementasinya. 


Telemow Minggu,22/1/2023

Pena Khatulistiwa

Kontributor Kaltim

Roni Al Imron