Advertisement
Keempat pelaku Pencurian TBS di PT-MPE |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Berdasarkan surat laporan polisi
LP / B / 2 / I /2023 / SPKT. Sat Reskrim / Polres Sekadau / Polda Kalbar tanggal 10 Januari 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Diterangkan oleh bid Humas Polres Sekadau kejadian tersebut
Baru diketahui pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 pekiraan pukul 07.15 Wib di Perkebunan PT. Multi Prima Entakai (PT. MPE II) Rayon Selimus Blok D.3, Desa Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Hal tersebut dilaporkan oleh
Yuspinus Swisto (50) yang merupakan Manager Humas PT-MPE
Bahwa telah terjadi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik
PT-MPE Rayon Selimus Desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau
Dengan terlapor sebanyak empat orang yakni:
1. Dede Solihin, laki - laki, 22 tahun, Wiraswasta, Dusun Tigur Rt.008 / Rw.002 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau
2. Ruspendi , laki - laki, 31 tahun, Petani / Pekebun, Dusun Tigur Jaya Rt.005 / Rw.002 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau
3. Nitos , laki - laki, 33 tahun, Wiraswasta, Dusun Tigur Jaya Rt.004 / Rw.001 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau
4. Abang Didi , laki - laki, 30 tahun, Petani / Pekebun, Dusun Tigur Jaya Rt.004 / Rw.001 Desa Timpuk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau.
SAKSI - SAKSI :
1. Vensensius Giyus , laki -laki, 27 tahun, Pelajar / Mahasiswa, Dusun Selimus Rt 009 / Rw 005 Desa Seraras Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau
2. Muhaimin Hanapi , laki - laki, 35 tahun, Wiraswasta (security PT. MPE), Senuruk Rt 017 / Rw 006 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau
Hilir Kab. Sekadau.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 07.15 WIB ketika Sdra. KUNDANG yang merupakan karyawan panen PT.MPE II hendak memanen di blok D.3, saat itu ia menemukan bahwa terdapat bekas panen di beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut sementara dilokasi tersebut belum ada jadwal panen dari perusahan.
kemudian saudara KUNDANG melaporkan ke saudara SUGIYONO yang merupakan (mandor) di PT-MPE bahwa beberapa pohon kelapa sawit lokasi tersebut sudah terdapat bekas panen, maka kemudian SUGIYONO langsung melaporkan kepada pimpinan kebun yang selanjutnya meminta agar security perusahaan menelusuri mengenai kejadian tersebut.
Sekitar jam 16.00 WIB Security atas nama MUHAIMIN HANAPI dan VENSENSIUS GIYUS menemui Saudara ABANG DIDI karena mendapati di wilayah kebun miliknya terdapat dua buah tumpukan kelapa sawit yang berbeda ukuran dan ABANG DIDI menyampaikan bahwa yang telah memanen TBS pada tumpukan dengan ukuran buah lebih besar adalah temannya yang bernama DEDE SOLIHIN, RUSPENDI dan saudara NITOS, yang menurut pengakuan Sdra. ABANG DIDI adalah merupakan warga desa Tigur Jaya. Kemudian Security PT.MPE II melaporkan ke pihak manajemen perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan team dilapangan bahwa sebanyak 81 janjang buah TBS milik PT MPE II telah dipanen.
Atas kejadian tersebut, PT. MPE II mengalami kerugian sebanyak 81 janjang TBS atau setara 1.210 Kg yang apabila dirupiahkan menjadi sekitar Rp. 2.959.660,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah). Yang selanjutnya pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.
BARANG BUKTI :
- 81 janjang buah TBS (tandan buah segar);
- 1 lembar nota timbangan.
PASAL YANG DISANGKAKAN :
Pasal 363 KUHP.
LANGKAH - LANGKAH YANG DILAKUKAN :
- Cek TKP;
- Mengamankan tersangka;
- Mengamankan barang bukti;
- Mencatat identitas saksi - saksi;
- Membuat Laporan Polisi;
- Melaksanakan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan saksi.
RENCANA TINDAK LANJUT :
- Melengkapi Mindik;
- Proses tuntas;
- limpah berkas ke JPU / Tahap
Pimpinan PT-MPE Group Yosafat DH, mengatakan bahwa kejadian (Pencurian) tersebut sudah kerap terjadi, Yosafat juga menjelaskan bahwa perusahaan tidak mau Egois dalam bertindak dan melaporkan
"Ini sudah kesekian kalinya kejadian Pencurian ini, maka dari itu kita tindak tegas para pelaku dengan melaporkan ke pihak berwajib agar kedepan tidak ada lagi kejadian serup