PENA KHATULISTIWA
Desember 20, 2022, 13:52 WIB
Last Updated 2022-12-20T06:52:08Z

Yodi Minta Pemda Sekadau Awasi Galian C di Sejumlah Perusahaan

Advertisement
Yodi Setiawan 


PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Yodi Setiawan meminta pemerintah daerah untuk memonitor kegiatan Galian C di setiap perusahaan-perusahaan swasta atau perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sekadau.


Politisi Gerindra ini menyebut ada banyak perusahaan yang membuat tambang sendiri untuk kepentingan perusahaan seperti bangunan dan jalan, diluar dari ijin usahanya 


"karena kita tau, banyak perusahaan yang mengambil pasir dan batu di wilayah lain untuk di bawa ke perusahan tersebut untuk membangun barak ataupun infrastruktur yang sifatnya hanya untuk kepentingan perusahaan saja melainkan diluar dari kebutuhan sosial," Kata Yodi


"Yang kita tau, jalanya selama ini di lapisi batu semua, tapi yang menjadi pertanyaan apakah selama ini mereka bayar pajak galian C tersebut, kalau memang dibayar mana buktinya?," Tegas Yodi


Selain itu Yodi juga meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap Galian C di Sekadau karena dirinya menganggap banyak perusahaan Galian C yang curang seperti hal-nya ijin usaha atau pajak


"Ijin Galian C harus ada, kemudian juga harus taat membayar pajak," Pungkasnya


Sebagai contoh:

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:


Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium


Mineral logam, antara lain: emas, tembaga


Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit


Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug


Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut


Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.


Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.


Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:


Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)


Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP




(Tim)