Advertisement
Radius (tengah) saat bertemu media |
PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Panitia Musyawarah Adat (Musdat) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau
Akan Menggelar Musdat Ke-V DAD Kabupaten Sekadau.
Hal ini disampaikan oleh ketua panitia Musdat ke-V DAD Radius S.H,. pada saat jumpa pers di salah satu Caffe di Sekadau. Rabu(14/12/22)
Kepada media, Radius menjelaskan tentang siapa saja yang berhak memberikan hak suara, Bahwa yang berhak memberikan hak suara yakni ketua DAD kecamatan.
"Yang berhak memberikan hak suara adalah ketua DAD kecamatan," Kata Radius
Sementara itu soal siapa saja yang boleh mencalonkan diri sebagai kadidat calon ketua DAD, Radius menerangkan bahwa setiap DAD kecamatan boleh mengusulkan diri atau mengusulkan kadidat sebagai calon ketua.
Musdat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 15 Desember 2022 bertempat di gedung ketak-ketik Sekadau
Tim