PENA KHATULISTIWA
November 04, 2022, 16:28 WIB
Last Updated 2022-11-04T09:28:32Z
Pemkab Ogan Komering Ulu

Empat tahun mengabdi pegawai honorer Bapenda OKU diberhentikan secara sepihak.

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id (Oku) - Sejumlah pegawai honorer yang sudah mengabdi selama empat tahun di  kantor Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) diberhentikan tanpa alasan yang jelas. (4/11/22)


Sejumlah pegawai itupun mempertanyakan apa penyebab sehingga secara tiba-tiba di berhentikan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan baik lisan maupun tertulis.


Kamelia Safiri S.pd mantan pegawai honorer Bapenda Oku yang beralamat di Desa Karta Mulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Oku menyampaikan pada awak Media terkait  pemecatan dirinya secara sepihak.


"Saya sudah bekerja selama empat tahun disini tanpa ada pemberitahuan sebelum nya tiba-tiba di berhentikan  secara sepihak, saya berharap ada keadilan dan rasa kemanusiaan," Ungkapnya pada awak Media. 


Sementara itu Mumut Kabid Pelayanan Bapenda Oku mengatakan, diberhentikan-nya dari tenaga honorer karena Kamelia Safiri S.pd tidak melengkapi pemberkasan guna memperpanjang masa kerjanya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 


"Sudah dua minggu ditunggu yang bersangkutan  tidak segera melengkapi pemberkasan, bagian Tata Usaha  sudah menanyakan hal ini pada saya karena sudah ditanyakan Kepala  Badan Bapenda Oku," Jawabnya. 


Melalui berita ini masyarakat berharap pemberhentian / pemutusan kontrak kerja harus sesuai prosedur yang berlaku agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan, bagi pihak yang menerima pemutusan hubungan kerja bisa menerima dengan legowo. 


Pemerintah Kabupaten Oku harus bertindak cepat menyelesaikan permasalahan ini agar permasalahan semacam ini tidak terulang kembali di Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan. 



Edison