Advertisement
Foto hanya ilustrasi |
Penakhatulistiwa.id(Mempawah)- Kelangkaan BBM masih dirasakan supir truk ekspedesi di Mempawah Kalimantan Barat.
Diduga praktik mapia BBM jenis solar tersebut sudah berlangsung sejak bertahun-tahun demi keuntungan segelintiran kelompok saja.
Tak heran bahkan untuk mendapatkan bahan bakar kendaraan berikut dengan pengemudi harus rela menginap di lokasi sekitar SPBU.
Seperti contoh, diceritakan salah seorang supir, beberapa waktu lalu setelah tertip 1 (satu) kali putaran mobil truck mendapatkan 80 liter disetiap SPBU dibeberapa wilayah Kalimantan Barat khusus nya Kecamatam Sungai Pinyuh.
Kini kembali mendengar keluhan para supir truk ekspedisi antar Kota/ Kabupaten antri tidak mendapatkan BBM sejak lama mereka mengatakan, “Bahwa solar subsidi SPBU di Sungai Pinyuh di sikat tak tersisa, 1 (satu) hari sebanyak 8.000 liter oleh Mapiah BBM Preman mengunakan tangki siluman berkedok mobil Box, Bus," ungkap S saat ditemui Media Jppos di salah satu warkop. Minggu 30 Oktober 2022,pada pukul 02.35 pagi.
Tangki siluman yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi oleh para penglangsir minyak beragam ukuran dan jenis mobil untuk mengelabuhi, mulai dari ukuran 200 liter, hingga kapasitas besar, lebih dari 1 (satu) ton untuk satu kali pengisian.
“Biasanya sampai menghabiskan waktu lebih dari 1 (satu) jam saat melakukan pengisian, sampai warga dan kami sopir ekpedisi yang ikut antri minyak kadang tidak kebagian,” ungkap salah satu warga berinisial HA, yang juga sering melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi.
Kendaraan yang Berhak Dapat Solar Subsidi tentunya,
Sesuai PP (Peraturan Presiden) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut ini daftar kendaraan yang berhak mendapat solar subsidi.
Kendaraan Darat
Kendaraan pribadi.
Kendaraan umum plat kuning.
Kendaraan angkutan barang, kecuali yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
Mobil layanan umum, mulai dari ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran.
Kendaraan air dengan motor tempel, ASDP, kendaraan laut dengan bendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur.
Selain itu, ada pula konsumen-konsumen lain yang juga berhak mendapatkan solar subsidi.
Usaha Pertanian,
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah tidak lebih dari 2 ha dan rekomendasi SKPD.
Nelayan dengan kapal tidak lebih dari 30 GT dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi serta rekomendasi SKPD.
*Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi serta rekomendasi SKPD.
Panti asuhan serta panti jompo untuk penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Rumah sakit tipe C dan D.
Penimbunan BBM dikena pasal yakni,
Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.
Modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya yang digunakan para pelaku yakni menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Solar untuk kemudian dijual kepada pihak perusahaan industri diduga berkisaran harga selisih 3 – 4.000/liter.
Meski selama ini pihak terkait mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus penyelewengan BBM subsidi, namun faktanya di lapangan, aktivitas para pemain solar itu masih marak dan bergentayangan. Disparitas harga antara solar subsidi dan solar industri menjadi peluang bagi para spekulan untuk mengeruk untung, walaupun melanggar aturan.
Reporter: Fernando M.