Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), KV (29) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Setelah melalui proses penyelidikan, lelaki asal Pontianak tersebut berhasil diamankan pada Rabu (5/102022) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu warung kopi di Jl. Putri Candramidi kawasan Pontianak Selatan.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar pada bulan September 2022.
Tepatnya pada 1 September 2022, Sat Reskrim Polres Sekadau menahan U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik solar tersebut," kata Kasat Reskrim, Sabtu 8 Oktober 2022.
Setelah dicari dan dilacak keberadaannya, KV akhirnya diketahui berada di warung kopi. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Penangkapan terhadap KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim.
Sumber: Hum Polres Sekadau