Advertisement
Herlina Yanti ketiga (kiri) anggota komisi I DPRD provinsi kaltim |
Penakhatulistiwa.id (Kaltim)- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi PDIP terus lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika
Bertempat di dusun pekasau desa Modang kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Langkah simpati terhadap generasi muda terus di gulirkan oleh politisi PDIP tersebut.
Sebagai aset berharga bangsa Indonesia di perlihatkan oleh Herliana Yanti, anggota komisi I DPRD Kaltim,
Sosialisasi tersebut dihadiri puluhan warga Desa Modang, dusun Pekasau, berjalan dengan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat.
Turut hadir dalam Sosperda tersebut penyuluh Narkotika ahli pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten PPU H.Herlambang,S.Tt, Ketua PAC PDIP Kecamatan Penajam Ali Imron Rosadi.
Menurut Herlambang, letak Indonesia yang di jepit oleh dua benua dan dua samudra, menjadi wilayah rentan terhadap transaksi yang terjadi, termasuk transaksi Narkoba.
“Negara kita ini di kepung oleh dua benua sekaligus dua samudra, jadi memang wilayah layak strategis untuk penyebaran narkoba. Kita perlu berhati-hati,” ucapnya.
Penyalahgunaan narkoba memang sangat memberikan dampak buruk bagi generasi muda dan tak dapat terbayangkan, Rusaknya saraf kerja otak, tubuh, organ penting seperti jantung, gangguan mental akan menghantui para penggunanya
Bukan hanya itu, para pecandu narkoba akan melakukan cara apapun untuk memenuhi nafsu candunya terhadap narkoba. Saat ini telah banyak terlihat efek buruk penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda.
"Hal ini mendorong kita untuk lebih maksimalnya sosialisasi Perda tersebut,"tambahnya .
“Anak-anak kita yang akan meneruskan bangsa ini, maka perlu untuk di jaga kedepannya,”Sambung Herlambang
Tidak hanya soal dampak pada sistem kerja tubuh. Dampak buruk juga akan menjarah pada keadaan sosial di lingkungan sekitar. Berdasarkan hasil survey BNNP, dari tahun 2017 dengan total 1,77% dan naik sebanyak 0,33 %, menjadi 1,8% di tahun 2019. Hal ini, menjadi persoalan nasional terhadap penuntasan kasus penyalahan Narkoba di tataran remaja, dan bahkan orang tua.
“adanya peningkatan dari tahun 2017 ke 2019, sebanyak 0,3% di Kaltim” bebernya.
Sosialisasi tersebut di harapkan dapat memberikan edukasi yang membekas terhadap masyarakat, agar lebih waspada terhadap gejala dan dampak penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja.
“Kita berharap, masyarakat lebih sadar dan mampu saling menjaga antar satu dengan yang lain, agar terhindar dari narkoba. Kita buka lembar baru dan kita jaga anak-anak kita agar gak terjerumus ke situ.” pungkasnya.
(Pena Khatulistiwa)
Kontributor Kaltim: Roni Al Imron