PENA KHATULISTIWA
Oktober 31, 2022, 13:40 WIB
Last Updated 2022-11-15T09:20:56Z
Parlemen Kaltim

HY Konsisten Terus Sosialisasikan Perda Kaltim Tentang Bahaya Natkotika

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id(Penajam) Herlina yanti ,terus lakukan sosialisasi Peraturan Daerah(Perda)  Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika prekursor Narkotika dan Psikotropika 


Sosper Kali ini digelar diwilayah Dapil pemilihannya untuk tepat nya di Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.(29/10/22)


Langkah simpati terhadap generasi muda terus di gulirkan oleh politisi Pdi Perjuangan tersebut. Sebagai aset berharga bangsa Indonesia di perlihatkan oleh Herliana Yanti , anggota komisi I DPRD Kaltim, 


Sosialisasi yang di hadiri dari puluhan warga Desa Babulu laut  Dan turut hadir Bapak kades  Sri Raharja dan perangkat desa lain nya


Sosialisasi ini  mendapat antusias tinggi dari masyarakat. Turut hadir pula dalam Sosperda tersebut penyuluh narkotika ahli pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab.PPU  H.Herlambang,S.Tt, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Penajam Ali Imron Rosadi. 


Menurut Herlambang, dimana saat ini masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui ada keluarga atau mengetahui ada masyarakat yang pecandu narkoba,ada tiga instansi pelaporan yaitu, 


"Kepolisian,dinas kesehtan dan instansi terkait yang berwenang BNK setempat,"Pungkas Herlambang


"Negara kita ini di kepung oleh dua benua sekaligus dua samudra, jadi memang wilayah layak strategis untuk penyebaran narkoba. Kita perlu berhati-hati,” ucapnya.


Penyalahgunaan narkoba memang sangat memberikan dampak buruk bagi generasi muda dan tak dapat terbayangkan. Rusaknya saraf kerja otak, tubuh, organ penting seperti jantung, gangguan mental akan menghantui para pengguna obat-obatan terlarang. Bukan hanya itu, para pecandu narkoba akan melakukan cara apapun untuk memenuhi nafsu candunya terhadap narkoba. Saat ini telah banyak terlihat efek buruk penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda. 


Hal ini mendorong untuk lebih maksimalnya sosialisasi Perda tersebut tersebut. 


“Anak-anak kita yang akan meneruskan bangsa ini, maka perlu untuk di jaga kedepannya,” ucap Herlambang.


Tidak hanya soal dampak pada sistem kerja tubuh. Dampak buruk juga akan menjarah pada keadaan sosial di lingkungan sekitar. Berdasarkan hasil survey BNNP, dari tahun 2017 dengan total 1,77% dan naik sebanyak 0,33 %, menjadi 1,8% di tahun 2019. Hal ini, menjadi persoalan nasional terhadap penuntasan kasus penyalahan Narkoba di tataran remaja, dan bahkan orang tua. “adanya peningkatan dari tahun 2017 ke 2019, sebanyak 0,3% di Kaltim” bebernya.

 

Sosialisasi tersebut di harapkan dapat memberikan edukasi yang membekas terhadap masyarakat, agar lebih waspada terhadap gejala dan dampak penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja.


 “Kita berharap, masyarakat lebih sadar dan mampu saling menjaga antar satu dengan yang lain, agar terhindar dari narkoba. Kita buka lembar baru dan kita jaga anak-anak kita agar gak terjerumus ke situ.” pungkasnya. 


Ds.Sri Raharja

29/10/22

(Pena Khatulistiwa)

Kontributor Kaltim

Roni Al Imron