Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Penajam) Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur Fraksi PDIP Herlina Yanti, terus sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika
Sosialisasi tersebut dilakukan diwilayah dapil pemilihan-nya untuk Sosper kali ini tepatnya di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada minggu (16/10/22)
Sosialisasi tersebut dilakukan merupakan langkah simpati Politisi PDIP ini terhadap generasi muda penerus bangsa
Sebagai aset berharga bangsa Indonesia Herlina Yanti menganggap harus dilindungi sejak dini dari bahayanya narkoba
Sosialisasi tersebut di hadiri puluhan warga Desa Babulu Laut dan turut hadir Kepala Desa Babulu Laut, Ismail Subli dan perangkat desa lain nya
Sosialisasi ini juga mendapatkan antusias tinggi dari masyarakat. turut hadir pula dalam Sosperda tersebut Penyuluh Narkotika ahli pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten PPU H.Herlambang, S.Tt, Ketua PAC.PDI Perjuangan Kecamatan Penajam, Ali Imron Rosadi.
Menurut Herlambang, saat ini masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui ada keluarga atau mengetahui ada masyarakat yang pecandu narkoba, ada tiga instansi pelaporan yakni Kepolisian,dinas kesehatan dan instansi terkait yang berwenang BNK setempat,
"Negara kita ini di kepung oleh dua benua sekaligus dua samudra, jadi memang wilayah layak strategis untuk penyebaran narkoba. Kita perlu berhati-hati,” Ucapnya.
Penyalahgunaan narkoba memang sangat memberikan dampak buruk bagi generasi muda dan tak dapat terbayangkan Rusaknya saraf kerja otak, tubuh, organ penting seperti jantung, gangguan mental akan menghantui para pengguna obat-obatan terlarang.
Bukan hanya itu, para pecandu narkoba akan melakukan cara apapun untuk memenuhi nafsu candunya terhadap narkoba.
"Saat ini telah banyak terlihat efek buruk penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda. Hal ini mendorong kita untuk lebih maksimalnya sosialisasi Perda tersebut,"
“Anak-anak kita yang akan meneruskan bangsa ini, maka perlu untuk di jaga kedepannya,” ucap Herlambang.
"Tidak hanya soal dampak pada sistem kerja tubuh. Dampak buruk juga akan menjarah pada keadaan sosial di lingkungan sekitar. Berdasarkan hasil survey BNNP, dari tahun 2017 dengan total 1,77% dan naik sebanyak 0,33 %, menjadi 1,8% di tahun 2019. Hal ini, menjadi persoalan nasional terhadap penuntasan kasus penyalahan Narkoba di tataran remaja, dan bahkan orang tua. “adanya peningkatan dari tahun 2017 ke 2019, sebanyak 0,3% di Kaltim” bebernya.
Sosialisasi tersebut di harapkan dapat memberikan edukasi yang membekas terhadap masyarakat, agar lebih waspada terhadap gejala dan dampak penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja.
“Kita berharap, masyarakat lebih sadar dan mampu saling menjaga antar satu dengan yang lain, agar terhindar dari narkoba. Kita buka lembar baru dan kita jaga anak-anak kita agar gak terjerumus ke situ.” pungkasnya.
(Pena Khatulistiwa)
Kontributor Kaltim
Roni Al Imron