Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Kantor Wilayah Departemen kementrian Hukum dan Ham wilayah Kalimantan barat menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Sekadau. Kamis (13/10/22) aula lantai 2 kantor Bupati Sekadau
Bupati Sekadau yang pada saat itu hadir untuk membuka kegiatan tersebut mengapresiasi pemerintah provinsi kalimantan barat melalui Bandan Penelitian dan Pengembangan Kalimantan Barat yang telah memilih Sekadau untuk tempat sosialisasi.
"Saya menganggap ini cukup penting, untuk menjaga kekayaan intelektual di kabupaten Sekadau," Ujarnya
Sebagaimana diketahui HKI adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang yang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainya
Seseorang yang telah mencurahkan usahanya untuk menciptakan atau menghasilkan karya intelektual tentu mempunyai hak ilmiah atau hak dasar untuk mengontrol segala yang sudah diciptakanya," Jelas Bupati
Terhadap hak kekayaan intelektual kata bupati, hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang sudah dilindungi undang-undang. Hak moral juga sudah melekat pada diri pencipta untuk kekayaan intelektual tersebut.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu bentuk karya, seni, budaya, atau jenis usaha nama produk, dan lain lain
Terahir bupati berpesan kepada peserta untuk degan antusias mengikuti sosialisasi tersebut
Redaksi