PENA KHATULISTIWA
September 24, 2022, 12:25 WIB
Last Updated 2022-09-24T05:25:42Z
Parlemen

Komisi 2 Desak Pemda Kejar Galian C di Perusahaan Sawit

Advertisement

Yodi Setiawan

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Galian C merupakan salah satu sektor yang dapat dioptimalkan untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD).


Hal ini diungkapkan anggota komisi 2 DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.


"Kita minta pemerintah daerah melalui instansi terkait memaksimalkan sektor galian C ini supaya PAD kita bisa meningkat," kata Yodi, Sabtu (24/9).


Ia juga mendesak instansi teknis untuk mengejar retribusi galian C dari aktivitas pemanfaatan galian C untuk pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan, khususnya perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Sekadau.


"Karena perusahaan-perusahaan ini bangun jalan, bangun kantor, mess karyawan dan sebagainya kebanyakan menggali sendiri material pasir dan batu. Dan itu bisa saja ditarik retribusinya," tutur politisi Gerindra.


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau nomor 10 tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, ban 3 pasal 5 diktum (1), besaran pajak galian C sebesar 10 persen.


Diatur pula dalam bab XIV pasal 29 diktum (1), wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau dua kali jumlah pajak terhutang.


Hal tersebut, tambah Yodi, merupakan PR yang harus dikejar oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait.


"Sebab sejauh ini kita melihat hal ini belum tersentuh. Instansi teknis harus bekerja ekstra, karena ini untuk kepentingan kemajuan daerah," pungkas Yodi.*


Red