Advertisement
Foto: 4 dari 7 tersangka pengedaran narkotika saat menyaksikan pemusnahan Barang Bukti |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Polres Sekadau melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu.
Dalam Pres Release Sat Res Narkoba Polres Sekadau pada Senin(26/9/22) diAula Mapolres Sekadau, sebanyak tujuh (7) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan
Wakapolres Sekadau AKBP M Aminudin didampingi Kasat Narkoba Polres Sekadau Iptu Salahuddin S.H.I menjelaskan ketujuh tersangka merupakan pengedar beberapa diantaranya juga merupakan residivis kasus yang sama.
Adapun ketujuh tersangka yakni:
1. Abang Japari alias Pay bin M Yusuf, asal sui ringin Sekadau.
2. Rizal Putra Kurnia alias Rizal bin Helmi Albertus asal Mungguk Sekadau.
3. Arizal Anwar alias Rizal bin Abang Kasri Asal Semaong Peniti Sekadau.
4. Ahmad Syarif alias Arif bin M Amir asal Siantan Pontianak Utara
5. Alfian alias Piyan bin Ardi asal Batu Pahat Nanga Mahap Sekadau.
6. Ferry Susanto alias Ferry bin Sarengat asal Sui Ringin Sekadau
7. Markus Susanto alias Markus anak Radiono asal Sui Ringin Sekadau.
Total barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka diatas berjumlah 12,46 gram narkotika jenis Sabu
"Hasil penangkapan ini juga merupakan atensi dari Kapolri bahwasanya penyalahgunaan narkoba tidak dapat di toleransi,"Ujar M Aminuddin
Wakapolres sekadau ini juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba sampai ke akar akarnya.
Kasat Res Narkoba Salahuddin juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sekadau agar mengantisipasi sedini mungkin anak-anaknya dari bahaya narkotika, ia juga mengingatkan agar para pengedar dan pengguna sebaiknya berhenti sebelum berurusan dengan polisi
(IS)