PENA KHATULISTIWA
September 23, 2022, 22:14 WIB
Last Updated 2022-09-23T15:14:53Z

3 Kontainer CPO Milik PT.WWP Yang Tenggelam Masih Dalam Pencarian

Advertisement

 


Penakhatulistiwa id(Sintang)- Terlihat jelas Kapal Tongkang pengangkut 25 Kontainer berisi CPO milik Wahana Plantation and Product (PT. WPP) Julong Grup yang karam di bantaran sungai melawi pada tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB sudah berhasil dievakuasi sebayak 22 Kontainer.


Kemudian, Jika dikalkulasikan dari 25 Kontainer dengan daya tampung satu Kontainer mencapai 27 ton maka CPO yang tumpah mencemari sungai melawi mencapai 680 ton.


Selanjutnya,dari Kepala Reserse Kriminal Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengatakan bahwa terkait dengan Insiden tersebut, Kepolisian sudah memanggil pihak Perusahaan PT Julong untuk diperiksa yakni manager pabrik kelapa sawit (PKS) dan selanjutnya Polres Sintang juga akan memanggil pihak transportir yang ditunjuk pembeli pada Jumat besok.


"Untuk pihak Transportir akan kita lakukan pemeriksan pada hari Jumat besok karena Pembeli adalah pihak yang menunjuk transportir,"Papar Kasat kepada sejumlah awak media, pada hari Rabu 21 September 2022.


Idris mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak PT Julong bahwa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut adalah pihak Transportir.


"Berdasarkan keterangan sementara pihak PT. WPP Julong Grup, untuk pertanggungjawaban tumpahan CPO ada ditangan transportir. Nah keterangan pihak Julong ini akan kita konfrontir ke pihak transportir,Pungkas Idris."


"Kasat kemudian merinci jumlah CPO yang tumpah di Sungai Melawi. Totalnya 25 kontainer. Yang sudah dievakuasi 22 kontainer. Sementara yang masih dicari ada 3 kontainer, 2 berisi CPO, satunya lagi kosong. Kontainer tersebut muatannya 20-27 ton,” ungkapnya.


Idris juga menambahkan bahwa Kapal Tongkang pengangkut kontainer bersisi CPO yang karam tersebut terjadi pada saat pengisian CPO dari tong Penampungan PT.WPP Julong Grup ke Dalam Kontainer diatas Kapal Tongkang.


"Terkait dengan adanya tindak Pidana pencemaran lingkungan hidup dalam kejadian tersebut akan didalami terlebih dahulu Apakah ada pidananya atau tidak akan kita cari tahu. Karena pemeriksaan kita sampai hari ini masih sepihak, yakni baru PT Julong saja. Jadi ada tiga pihak yang harus kita periksa, selain Julong juga transportir dan pembeli,"Tambahnya lagi 


"selain itu pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang terkait dengan hasil pemeriksaan kadar mutu air apakah terjadi pencemaran lingkungan dengan adanya peristiwa tersebut dan pihak Polres Sintang sendiri sudah meminta surat tembusan jika hasilnya sudah keluar,"Tutup Idris.


Reles:Fernando M

Editor: Iwan Soleh