Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Penajam) — Sejumlah Masyarakat Desa Bukit subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan antusias hadiri sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Herliana Yanti Pada pagi Minggu, (28/08/22) di Gedung Serbaguna Desa Bukit subur.
Perda nomor (5)Tahun 2018 ini, menurut Herliana Yanti atau yang akrab di sapa Yanti, hadir dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
“Bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” ucap politisi asal partai PDI Perjuangan ini.
Sehingga dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, diharapkan Yanti, masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.
Sementara itu, Kasubbag Hukum DPRD Kab.PPU, Umar Said, SiP.M.H yang dalam kegiatan sosialisasi ini bertindak sebagai salah satu narasumber menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat Kurang mampu.
Karena perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin, maka menurut Umar Said, mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Namun, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan,” pungkas Umar Said.
Turut berhadir juga selaku narasumber, Roni Ali Imron Ketua Pac.Pdi Perjuangan Kec.Penajam yang juga Sebagai Ketua Pac.Gp.Ansor Kec.Penajam yang juga memberikan paparannya terkait hukum dari segi bidang pertanahan yang disambut baik oleh para peserta.
Hadir Juga Bapak Kades,Ketua BPD,Karang Taruana dan Para Ketua Rt.Bhabinsa,Bhabin Kamtibmas,Desa Bukit Subur .
Kontributor Kaltim:Ali Imron Rosadi