Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Jombang) - Dinilai telah menghalang-halangi proses hukum, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal tersebut juga terkait dengan kasus salah satu pimpinan Pesantren, pria berinisial MSAT yang merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Ia mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Menurutnya, kasus pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Waryono menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan sebagaimana mestinya.
"Yang tidak kalah penting, para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkasnya.
Seperti diketahui, MSAT merupakan buronan kasus dugaan pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jatim.
Sudah enam bulan MSAT telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban sendiri mengaku telah melaporkan kasus ini sejak 2019. Tapi, sampai pertengahan 2022, MSAT tak kunjung ditangkap.
Sumber: NU Jombang