Advertisement
proses pemusnahan oleh petugas |
Penakhatulistiwa.id(Entikong) - Perwira Hukum (PaKum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty hadir sebagai saksi dalam pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) Di Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 Entikong, Jl Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong,Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat 1 Juli 2022.
Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan hasil kordinator dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong, Dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas.
Dalam keterangan Bapak Noval menyampaikan kronologi tndakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, pada Bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dati Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong, karena tidak memenuhu persyaratan tersebut diatas, Berdasarkan UU NO.21 Tahun 2019 Pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama (3) tiga Hari kerja untuk memenuhi Dokumen persyaratan karantina. selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU NO.21 Tahun 2019. karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera di bawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) Huruf c, maka MP HPHK Dan OPTK tersebut dilakukan tindakan Karantina pemusnahan. pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No.21 Tahun 2019 pasal 47 ayat (1) . Ujar Noval Karantina pertanian.
Dalam kegiatan pemusnahan HPHK Dan OPTK di Stasiun Karantina pertanian turut hadir sebai saksi di antaranya Bpk. Fawwaz (Bea Cukai Entikong), dan Letda Chk Budi Bhudiman, S.H.MH.(Perwira Hukum) Satgas pamtas Yonif 645/Gty dan juga dilaksanakan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.
Reporter : Penakhatulistiwa id Fernando M.