PENA KHATULISTIWA
Juli 05, 2022, 15:11 WIB
Last Updated 2022-07-05T08:13:09Z
Hukum

Proses Hukum Kasus Intervensi Wartawan Oleh Oknum Pegawai SPBU Sui Kakap Terkesan Lambat

Advertisement

 

Foto merupakan ilustrasi

Penakhatulistiwa.id (Pontianak) - Terkait Peristiwa kejadian beberapa yang lalu mengenai adanya dugaan kasus perampasan handphone yang dilakukan oleh salah satu oknum SPBU Kecamatan Sungai Kakap yang berinisial "FL"(tersangka-red),terhadap salah satu wartawan Kalbar Pada saat Pengambilan dokumentasi "antrian jerigen" yang sempat viral, saat ini telah memasuki Proses keranah hukum.hal tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi No.LP/B/162/V/2022/SPKT/SEK.KAKAP/RES KE/KALBAR,tanggal 10 Mei 2022.


Alhasil dari Pantauan wartawan beberapa media cetak dan media online serta informasi yang didapat dari berbagai sumber di lapangan, menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada saat ini proses kasus tersebut terkesan berjalan terkesan agak "lamban"dikarenakan adanya dugaan"intervensi" dari salah satu oknum Jaksa kejaksaan tinggi berinisial "YI" terhadap masing-masing pihak yang menangani Perkara tersebut.


Terkait akan hal tersebut,Yayat Darmawi,SE,SH,MH selaku Koordinator Lembaga Tindak Indonesia serta merupakan salah satu  Pengamat Hukum, kepada beberapa awak media menurutnya jika hal tersebut benar adanya maka miris rasanya,menurutnya sangatlah beralasan karena tatanan serta tata cara hukum yang ada Pada saat ini sudah di atur dalam Paraturan hukum dalam koridor serta Undang-undang yang ada serta berlaku.


"Jika adanya suatu Proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya ikuti dan kita tunggu hasil dari keputusan yang ada,"Jelasnya.


"Sangat di sayangkan jika ada salah seorang oknum jaksa yang mengerti tentang tatanan serta tata cara dalam proses hukum,akan tetapi   mendampingi seseorang tersangka untuk "mendikte" Serta melakukan "Intervensi" terhadap Penegak hukum yang lain,yang berhak mendampingi setiap orang dalam Proses hukum adalah seorang yang berprofesi sebagai advokat atau Pengacara,bukanlah seorang Jaksa Aktif Tegasnya.


Ditempat yang terpisah menurut salah seorang Advokat Senior Kalbar yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan,"Pendampingan terhadap salah seorang yang terkait proses hukum adalah seorang pekerja Profesi yaitu Advokat,dan tidak boleh memiliki rangkap jabatan lain,ucapnya dengan jelas dan tegas.


tim