Advertisement
Foto merupakan ilustrasi |
Alhasil dari Pantauan wartawan beberapa media cetak dan media online serta informasi yang didapat dari berbagai sumber di lapangan, menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada saat ini proses kasus tersebut terkesan berjalan terkesan agak "lamban"dikarenakan adanya dugaan"intervensi" dari salah satu oknum Jaksa kejaksaan tinggi berinisial "YI" terhadap masing-masing pihak yang menangani Perkara tersebut.
Terkait akan hal tersebut,Yayat Darmawi,SE,SH,MH selaku Koordinator Lembaga Tindak Indonesia serta merupakan salah satu Pengamat Hukum, kepada beberapa awak media menurutnya jika hal tersebut benar adanya maka miris rasanya,menurutnya sangatlah beralasan karena tatanan serta tata cara hukum yang ada Pada saat ini sudah di atur dalam Paraturan hukum dalam koridor serta Undang-undang yang ada serta berlaku.
"Jika adanya suatu Proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya ikuti dan kita tunggu hasil dari keputusan yang ada,"Jelasnya.
"Sangat di sayangkan jika ada salah seorang oknum jaksa yang mengerti tentang tatanan serta tata cara dalam proses hukum,akan tetapi mendampingi seseorang tersangka untuk "mendikte" Serta melakukan "Intervensi" terhadap Penegak hukum yang lain,yang berhak mendampingi setiap orang dalam Proses hukum adalah seorang yang berprofesi sebagai advokat atau Pengacara,bukanlah seorang Jaksa Aktif Tegasnya.
Ditempat yang terpisah menurut salah seorang Advokat Senior Kalbar yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan,"Pendampingan terhadap salah seorang yang terkait proses hukum adalah seorang pekerja Profesi yaitu Advokat,dan tidak boleh memiliki rangkap jabatan lain,ucapnya dengan jelas dan tegas.
tim