PENA KHATULISTIWA
Juli 21, 2022, 22:25 WIB
Last Updated 2022-07-21T15:25:52Z
Hukum

Kajari Sekadau, Soal Korupsi: Kami Tidak Tidur

Advertisement

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Zein Yusri Munggaran didampingi 6 Kasi saat Konferensi Pers. 

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau Kalimantan Barat, Menggelar Konferensi Pers bersama Wartawan Kabupaten Sekadau. bertempat di aula Kejari Sekadau. Kamis(21/7/22)


Dalam Konferensi itu Kejari Sekadau memaparkan hasil kinerja-nya dalam satu tahun terahir. Melalui keterangan Pers bersama awak media Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sekadau, Irawan Suhendra, mengatakan Kejari Sekadau telah menangani empat perkara korupsi 


"Dari keempat perkara itu sudah masuk dalam tahap persidangan. Bahkan ada perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan," Bebernya


Beberapa diantaranya yakni kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) mantan Kepala Desa Menua Parma


Korupsi penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau tahun 2012-2013. 


Dan satu Kasus korupsi Normalisasi Sungai Belitang Hulu, dengan total kerugian  6 milyar lebih, yang mana kasus ini dipisah menjadi dua



Kepala Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas kerja dari setiap sektor, Pria berdarah Sunda ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan tegas dalam penindakan kasus Korupsi



"Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kasus yang menjadi perhatian besar bagi kami, dan saya pastikan kami tidak tidur dalam penanganan Tipikor," Tegasnya


Dalam konferensi tersebut Kejari Sekadau juga memaparkan beberapa kasus yang telah di tangani diantaranya kasus Penyalah Gunaan Narkotika, KDRT, dan beberapa lainya.


Beberapa diantaranya kasus itu bersumber dari hasil penyelidikan pohak kepolisian maupun di internal Kejari

Reporter: IS