PENA KHATULISTIWA
Juli 31, 2022, 18:03 WIB
Last Updated 2022-07-31T11:03:07Z
Penajam Paser Utara

Gelar Sosper Bantuan Hukum Herliana Yanti Sasar Warga Lingkungan Rt

Advertisement

 

Foto: dok istimewa Ali Imron

Penakhatulistiwa.id (Penajam) – Masih banyak masyarakat belum mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum. 


Kalau pun dapat, anggaran untuk membantu penyelesaian kasus pun masih terbatas.


Hal itu terungkap melalui sosialisasi Perda (5/2019 tentang Penyenggaraan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti. 


Dan sasaran nya saat ini masuk ke lingkungan masyarakat Rt.14 Kelurahan Petung Kecamatan

Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)


Ia mengatakan masyarakat masih belum melek hukum, Oleh karena itu pemahaman tentang hukum pun menjadi mutlak untuk diketahui,  Saat ini DPRD masih berupaya menggodok anggaran untuk pendampingan kasus hukum bagi masyarakat.


“Anggaran kami akan coba tanya. Ini pergub sudah ad tinggal juknis besaran angka di Kaltim. Karena di Penajam tidak sama dengan wilayah lain dan untuk Legal standing  perbup turunan nya harus jelas, ujar salah satu penanya agar kedepan nya masyarakat tidak perlu jauh ke samarinda untuk memperoleh bantuan hukum,” Ucapnya , Minggu di lingkungan Rt.14 Kel.Petung  (31/7/2022) pagi.


Besaran anggaran bantuan hukum yang ditetapkan kementerian hukum dan HAM sendiri adalah Rp 5 juta. Per kasus sampai selesai. Tapi angka itu bagi Herliana Yanti masih kurang. Sebab untuk pendaftaran dan lainnya biayanya bisa lebih dari itu. 


“Kalau cuma Rp 5 juta itu sampai mana sih. Kita bicara kebutuhan, bukan keinginan. Ada transportasi, wajar dan tidak wajarnya kasus,” imbuhnya.


Karena itu anggota fraksi Pdi Perjuangan  DPRD Kaltim ini aman mencoba mendorong pemprov segera menyusun juknis mengenai biaya bantuan hukum tersebut.


 “Dari pemprov katanya masih disusun karena perlu dilakukan kajian, appraisal dan sebagainya,” tutup anggota DPRD dapil PPU Paser ini.


Sementara itu, Umar Said yang turut hadir memberikan materi menyampaikan bahwa kasus hukum bisa bermula pula dari postingan.


“Sekarang tanganmu harimaumu. Itu banyak kejadian dipanggil polisi gara-gara share informasi hoax, lalu minta maaf di medsos,” ulasnya. Karena itu bantuan hukum pun diperlukan sebagai media edukasi pula bagi warga.


“Bantuan hukum inì keadilan untuk masyarakat tidak mampu. Tidak ada biaya sepeser pun, tapi hanya yang terakreditasi,” ulasnya.


IUmar Said  menyebut ada 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kaltim. Lembaga yang sudah terakreditasi itu sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Sehingga masyarakat yang hendak mendapat bantuan atau pendampingan kasus hukum tidak dipungut biaya alias gratis.



Kontributor Kaltim

Roni Al Imron