Advertisement
Penakhatulistiwa.id(Sanggau)-Pada hari Sabtu 11 Juni 2022 telah diselenggarakan kegiatan yang dihadiri, Ketua YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Provinsi Kalimantan Barat Yayat Darmawi,SE,SH,MH didampingi Sekretaris serta Pengurus YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum), Hadir juga ketua adat Falentinus Andun dan AIN, Serta Manager dari PT.SISU II bernama bapak Soni ada dari pihak Polsek Sekayam dimana kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Ketua Adat Falentinus Andun dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Mengatakan bahwa mereka disini sangat kecewa karena pihak perusahaan PT SISU II tidak menghargai hukum adat, disaat ketua Adat meminta penyelesaian Suhardi dan Haliki diselesaikan secara Adat.
Kepala Adat ( Kadat ) dusun Guna Baner bapak AIN Mengatakan Bahwa orang pendatang tidak pernah menghargai Hukum adat maupun masyarakat Adat setempat, apa yang menjadi Permasalahan secara langsung melaporkan ke pihak kepolisian padahal semestinya di bicarakan terlebih dahulu kepada ketua adat.
Yohanes Amlan dari Pihak YLBH yang menerina Kuasa Hukum dari Ketua Adat mengatakan bahwa dirinya sependapat dan tidak terima dan merasa di lecehkan oleh pihak perusahaan PT SISU II, dan dirinya ingin menceritakan sedikit kronologi pada malam Minggu
"saya di datangi oleh beberapa masyarakat terkait dengan warga yang mencuri TBS dan di tahan di polsek Sekayam seharusnya masalah tersebut bisa di selesaikan dan di bicarakan baik-baik melalui penyelesaian hukum adat,"Terangnya
"Kami sangat kecewa terhadap manager yang mengatakan bahwa Penyelesaian Hukum sudah di tentukan Manajemen yaitu di Jakarta, saya katakan jangan sampai kejadian ini terulang seperti manager yang sebelumnya," Ujar Yohanes lagi.
GM Humas PT SISU II Soni mengatakan kami hadir disini sebagai perwakilan yang juga mendapingi dari perusahaan, dan kami disini juga datang membawa surat pendampingan.
Kami datang kesini karena mendapatkan Undangan dari Ketua Adat Untuk Acara mediasi Terkait ada kata Manager yang Mengatakan Bahwa kami tidak Menghargai Hukum Adat, padahal kami tidak mengatakan demikian,"kata Manager.
Manager PT SISU II Sumedi menambahkan untuk melanjutkan undangan yang sudah di atur kemarin, maaf kalau ada kata dari saya yang kurang pas, kami akan bacakan data tentang kronologis nya, dan dari mana permasalahannya kami kupas.
Adapun Kronologisnya PT SISU II pada hari Jum'at sekitar pukul 4 sore sekuriti SISU II melakukan penangkapan terhadap saudara suhardi dan akhirnya Suhardi dibawah ke Polsek Sekayam.
Akhirnya Suhardi mengakui perbuatannya tersebut, pada tanggal 9 Juni 2022 kami RAPAT ADAT
Fredy Legito mengatakan adapun yang saya tangkap, secara hukum, hukum adat (coutume atau règle coutumière) adalah aturan yang merupakan hasil dari praktek dan adat istiadat tradisional dari waktu ke waktu dan dengan demikian menjadi sumber hukum. Ini diakui oleh pengadilan dan dapat melengkapi atau melengkapi hukum.
Reporter Penakhatulistiwa.id ( Fernando M)