Advertisement
Dok PCINU Korsel |
Penakhatulistiwa.id(Nasional) - Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini mengatakan, pada bulan ini Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) Korea Selatan telah mendapatkan legalitas dari negaranya. Sehingga PCINU Korea Selatan bisa melakukan apa pun asal tidak melanggar Undang-Undang negara tersebut.
"Alhamdulillah PCINU Korea Selatan telah mendapatkan legalitas dari pemerintahnya," katanya selepas Konferensi Pers Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau disingkat Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (21/2) malam.
Dengan legalitas tersebut, lanjutnya, keberadaan PCINU Korea Selatan dilindungi undang-undang negara tersebut. Bahkan melakukan usaha pun, semacam travel ibadah haji, mereka bisa melakukannya.
Hal serupa sedang dilakukan PCINU Jepang. Semoga mereka berhasil," tambahnya.
kepengurusan NU telah ada di 36 negara. Sebanyak 26 negara telah mendapat Surat Keputusan dari PBNU. Sisanya merupakan persiapan seperti di negara Rusia. Namun, kepengurusannya sudah ada. Hanya saja, syarat-syarat lainnya belum terpenuhi.
“Ada dua negara yang penduduk aslinya berinisiatif mendirikan organisasi NU, yaitu Afghanistan dan Malaysia,” Ungkap Sekjen
Sumber: NU Online