Advertisement
Penakhatulistiwa.id(Sekadau)-Kejaksaan Negeri Sekadau Kalimantan Barat melimpahkan penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Belitang Hilir , Kabupaten Sekadau Tahun Anggara 2012 s/d 2013 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Pontianak,Kalimantan Barat.
Pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka " RS " ini dilaksanakan pada Selasa (31/5/2022) di Pontianak.
Hal ini diterangkan Kajari Sekadau melalui Kasi Intelejen John. C.Lumbanggaol dalam keterangan resmi yang diterima usai pelimpahan berkas perkara di Pontianak .
"Kejari Sekadau telah melimpahkan penanganan dugaan perkara korupsi dan tersangka "RS " hal ini dilakukan setelah Kejari melakukan serangkaian penyelidikan dan didukung oleh keterangan saksi dan alat bukti berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B - 791/0.1.20/Ft.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022" terang Kasi Intelejen John C.Lumbanggaol.
Dalam keterangannya Kasi Intelejen menambahkan , penyelidikan oleh Kejari Sekadau dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat diketahui akibat perbuatan tersangka "RS " , negara mengalami kerugian sebesar Rp.623.408.000,- ( enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah ) .
Tersangka “RS”, terang Kasi Intelejen merupakan Bendahara UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Belitang Hilir tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 dalam menjalankan aksinya bersama-sama dengan terpidana “MP” (telah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK tanggal 7 Mei 2019) melakukan penyaluran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) baik regular maupun perguliran tidak sesuai prosedur dengan cara membuat kelompok-kelompok SPP secara fiktif, serta menggunakan pengembalian angsuran dari kelompok SPP untuk kepentingan pribadi.
" Sebelumnya tersangka "RS" telah dilakukan penahanan di LAPAS perempuan kelas II A Pontianak sejak 24 Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT -104/0.1.20/Fd.2/03/2022" terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka "RS" disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Release Kejari Sekadau
Reporter: Iwan Soleh