Advertisement
Penakhatulistiwa.id (Penajam) – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Herliana Yanti bawa angin segar, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) yang di selenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Lawe-Lawe Kec.Penajam Kab.PPU
Minggu 26 Juni 2022.
Politkus perempuan dari Partai PDI Perjuangan itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum. “Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Herliana Yanti.
Salah Satu Ketua PC.GP Ansor Kab Ppu Roni setiawan,S.Kom yang saat itu turut mendampingi Herliana Yanti Sebagai Nara Sumber turut mengaminkan, jika perda ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat. Roni menuturkan, meskipun terus disosialisasikan perda ini juga bisa tidak berfungsi. Alias mandul, jika tak mendapatkan dukungan dari Gubernur Kaltim. Selaku pelaksana teknis. "Kita dukung apapun yang dilakukan DPRD Kaltim, biar Pak Gubernur Kaltim bisa menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi," lugas Roni.
Hal itu juga di jelaskan oleh Roni perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.
Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Roni setiawan. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. "Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini," pungkasnya .
Roni juga menjelaskan terkait Pendidikan Bela Negara kepada masyarakat untuk tidak gampang percaya dengan adanya berita berita hoax yang saat ini masif di sebar luasakan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab guna memecah belah bangsa,dan untuk lebih mencerna dan menyaring berita2 yang masuk sebelum meng share. Pungkas Roni.Kepada Media Pena Khatulistiwa.co.id
Pena Khatulistiwa
Kontributor Kaltim
RONI AL IMRON