Advertisement
Penakhatulistiwa.id(Bengkayang)- Sampai saat ini Rokok ilegal banyak beredar luas diprovinsi Kalbar seperti di Kabupaten Bengkayang dengan berbagai macam merk yang sudah beredar luas dikabupaten bengkayang, dan anehnya lagi,untuk pemasarannya sangat terbuka dan leluasa di tengah-tengah masyarakat Bengkayang, seperti halnya sudah legal,dan sudah biasa bagi masyarakat Bengkayang yang mengkonsumsinya, itu sesuatu hal yang sangat pikiran masyarakat pengkatang tentunya.
Adapun beberapa Merk rokok yang diduga kuat ilegalnya dalam pemasaran dan ilegal dalam produksi,bahkan memiliki pabrik besar yang saat ini beroperasi di Kabupaten Bengkayang, seharusnya penegakan hukum segera ditegakkan dimana pabrik rokok ini sudah beroperasi cukup lama dikabupaten bengkayang.
Mengacu pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai baik itu Penjual maupun Pengedar Rokok Bodong alias Rokok Illegal dapat di kenai Sangsi Pidana dan di tambah dengan Sangsi denda maka Pelanggaran atas Perbuatan yang merugikan Keuangan Negara terkait dengan Peredaran Rokok Ilegal mesti di Perberat lagi dengan UU Tipikor Sekaligus mesti ditambah lagi dengan Pasal Penipuan agar dapat Menjerai atas Perbuatan Pelaku yang dilakukan oleh orang Perorangan ataupun Perusahaan Produksinya.
Sangat disayangkan sekali masih banyak yang belum menyadari serta tidak ada kapok dan jera untuk berkorupsi,terkait dengan tidakan-tindakan melawan hukum aneh bin ajaib manusia tidak mampu menahan diri untuk melangkah di jalur yang tidak terpuji dan sementara perusahaan sudah beroperasi cukup lama,diperkirakan PT.Borneo Twindo Group atau yang biasa ditulis dalam merek kemasan dengan tulisan BTG diduga gelapkan pajak bisa dipastikan Miliyaran Rupiah.
Jemi Indrawan yang pada waktu itu melakukan investigasi menjelaskan bahwa perusahaan rokok tersebut sudah beredar lama sekali di kabupaten bengkayang, sampai luar kabupaten Bengkayang, tentunya ini eiring dengan dugaan penggelapan pajak oleh PT. BORNEO TWINDO GROUP atau yang biasa disingkat dengan nama BTG hasil investigasi Media Online rokok produk dari berbagai merek seperti Callbaco masih banyak yang lainnya dalam kemasan satu bungkus berisi 20 batang dan di banrol dengan harga yang sangat murah, tercantum 12 batang, Rokok-rokok ini adalah hasil dari produksi PT. BORNEO TWINDO GROUP asal Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat,yang saat ini berkantor di Transad Pakucing”,Kata Jemi Indrawan.
Terkait pertemuan awak media dengan pihak manajemen PT. Borneo Twindo Group yang biasa disapa dengan Pak Rudi tepatnya dirumah Betang samalantan awak media bertanya isi rokok kan 20 batang sementara diPita rokok isi 12 batang yang jadi pertanyakannya yang 8 batang rokoknya kemana? apakah itu bukan bagian penggelapan pajak? Dari pihak manajemen yang diwakil kan Pak Rudi selaku Asisten diperusahaan dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak tau apa-apa,nanti akan saya koordinasi dengan pihak perusahaan”,Ucap Rudi.
Di tempat yang berbeda awak media ini menghubungi Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan barat melalui pesan WhatsApp Iyel Zarnal menjelaskan iya sebenarnya perdangan rokok ilegal ini sudah lama menjadi atensi saya, yang paling di sayangkan dalam bisnis ilegal ini adalah kinerja Beacukai seharusnya lebih jeli,jangan dibiarkan berlarut-larut di duga Beacukai tutup mata”,Ucap Iyel Zaenal.
Setelah dipelajari dengan teliti ini adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum secara terang-terangan. Karena bisnis mereka ini telah merugikan negara. Seharusnya pihak Kapolres Bengkayang sudah bisa mengambil kebijakan khususnya unit TIPITER agar segera bertindak, sebab kuat dugaan saya, perbuatan mereka sudah melanggar UU No.11 Thn 1995 tentang cukai. Pungkas Iyel Zaenal pada saat memberi keterangan kepada awak media ini.Senin 23 Mei 2022.
Kabiro Penakhatulistiwa.id: Fernando M