Advertisement
Ari Kurniawan Wiro anggota komisi II DPRD Sekadau |
PENAKHATULISTIWA.ID(SEKADAU)- Masyarakat Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau kembali keluhkan ulah PT AAL (Agro Anugrah Lestari) yang mengelola lahan bersertifikat hak milik (SHM) pribadi masyarakat.
Mendengar keluhan masyarakat salah satu anggota DPRD Fraksi PDIP dari komisi II DPRD Kabupaten Sekadau. Ari Kurniawan Wiro (AKW) mempertanyakan dasar hukum atas pengelolaan tanah pribadi milik masyarakat
"Saya mendengar keluhan masyarakat desa timpuk bahwa mereka mengaku lahannya yang sudah memiliki SHM dicaplok oleh pihak PT AAL dengan cara menanam bibit sawit dilahan tersebut, yang di pertanyakan atas dasar apa?," Kata AKW
"Karna setahu saya pihak perusahaan itu hanya diberi kewenangan untuk mengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) bukan diatas tanah milik pribadi terlebih itu sudah bersertifikat milik pribadi masyarakat," ungkapnya. Kamis(12/05/22)
AKW juga meminta agar pihak perusahaan mengerjakan lahan sesuai wilayah serta tidak menyasar ketanah milik masyarakat,
"Jika ini adalah kesalahan, inikan lucu masa sekelas perusahaan tidak memiliki peta yang valid? Kok malah mengerjakan sebuah lahan milik masyarakat? Bahkan sudah di tanam lagi," Cetusnya
Ditambahkan lagi AKW mengungkapkan Bahkan yang punya lahan sertifikan tersebut pun tidak tau siapa yang menyerahkan ke perusahaan. Hal ini banyak di temukan di lapangan, dan bakal menjadi konflik antara perusahaan dan pemilik lahan di kemudian hari," pungkasnya