Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID(OKUS)-Awak media menerima informasi dari masyarakat Desa Suka Raja terkait tentang Fungsi peran serta Komite sekolah SDN 8 Kecamatan Mekakau ilir Kabupaten Ogan Komering Uulu Selatan (Okus) Provinsi Sumatera Selatan, tidak di fungsikan.
Awak Media langsung menemui Herianto Ketua Komite SD N 08 Suka Raya Kec. Mekakau ilir OKUS, ia mengungkapkan Selama dirinya terpilih menjabat Ketua Komite SD N 08 Suka Raja, ia tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Sekolah apalagi tentang alokasi dana bos dan kegunaannya.
" Saya tidak perna menandatangi pengeluaran alokasi dana bos serta Cap Stempel Komite Sekolah di tangan Kepala Sekolah " tegas Ketua Ketua Komite.
"Selama menjabat Ketua Komite Sekolah, setahu saya jumlah siswa-siswi SD N 08 Suka Raja kurang / lebih 400 murid,"tambahnya
Awak Media langsung konfirmasi pada Rawillah Spd Kepala Sekolah SD N 08 Srimenanti Kec. Mekakau ilir Kab. OKUS Provinsi Sumatera Selatan diruang kerjanya, terkait tentang :
1. Alokasi Dana Bos terhadap bangunan sekolah.
2. Sejauh mana peran serta Komite Sekolah terhadap kemajuan Sekolah.
3. Papan pantau alokasi Dana Bos tahun berjalan.
Guna untuk menerbitkan suatu pemberitaan : tegas, baik dan berimbang.
Rawillah Spd Kepala Sekolah SD N 08 Suka Raja Kec. Mekakau ilir dengan perasaan tidak bersalah, membantah pernyataan tersebut diatas
"Menyangkut alokasi Dana Bos yang berhak adalah insfektorat dan Dinas terkait ( Dinas Pendidikan OKUS) bukan Media" tegas nya.
Perbuatan ini sudah tentu melanggar Kode etik Kepala Sekolah dan melanggar Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang - Undang nomer 14 tahun 2008 serta mencoba menghalang- halangi tugas awak media ( jurnalis) dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol dari masyarakat ( Undang - Undang nomer 40 tahun 1999 ).
"Jumlah Siswa - siswi SD N 08 Suka Raja sekitar 300 murid " ungkap nya.
" jumlah guru honorer di sini ada 20 orang, bagaimana kami bisa mengganti kaca jendela kelas yang sudah banyak pecah, lagian dana bos kami kecil pak,"ungkanya pada awak media.
Perbuatan yang seharusnya tidak pernah dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah, karna hal jelas - jelas bertentangan dengan kode etik Kepala Sekolah serta melanggar aturan Undang - Undang peran serta Komite Sekolah guna memajukan Sekolah ( Permendikbud nomer 74 tahun 2016 ).
Melalui berita ini diharapkan Pemerintah setempat ( PEMDA OKUS) melalui Dinas terkait ( Dinas Pendidikan OKUS ), mengusut tuntas permasalahan ini guna dunia pendidikan di Kab. Ogan Komering Ulu Selatan ( OKUS) berjalan baik dan benar, tampa ada unsur korupsi di dalam nya.
Edison