PENA KHATULISTIWA
Maret 06, 2022, 14:35 WIB
Last Updated 2022-03-06T07:35:48Z
Penajam Paser Utara

Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim

Advertisement

Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, Herliana Yanti

PENA KHATULISTIWA (PPU) - Herliana Yanti, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim  menggelar sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat  Desa Kendarum, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Sabtu, (5/3).


Langkah simpati terhadap generasi muda terus di gulirkan oleh politisi asli kelahiran Penajam dari  Partai PDI Perjuangan tersebut.


Sosialisasi yang di hadiri dari puluhan warga Desa Kendarum tersebut, berjalan dengan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat. 


Turut hadir pula dalam Sosperda tersebut penyuluh narkotika ahli pertama Badan Narkotika Kabupaten PPU(BNK PPU) H.Herlambang S.st Tokoh Pemuda Dari Gerakan Pemuda Roni Al Imron, Perwakilan Dari DPC PDI Perjuangan Kabupatem Paser dan perangkat desa dan juga tokoh agama Desa Kendarum.


Penyuluh narkotika ahli pertama PPU, H.Herlambang mengatakan, letak Indonesia yang dijepit oleh dua benua dan dua samudera menjadi wilayah rentan terhadap transaksi narkoba.


"Narkoba sangat susah untuk diberantas. Karena banyak modus baru yang dilakukan oleh para pengedar dan para pengkonsumsi barang haram tersebut. Upaya kita saat ini hanya bisa melakukan pencegahan dari berbagai celah dan lini dan kerja sama antar Kepolisian,Dinas Kesehatan ,dan badan yang ditunjuk sebagai otoritas," ujar Herlambang.


Tak kalah lebih penting, kata Herlambang, perhatian dan bimbingan orang tua dan masyarkat para pemangku kepentingan, agar anak-anak terhindar dari pergaulan yang bisa menimbulkan rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba apa itu narkoba. 


"Dan kepada masarakat untuk tidak ragu memberikan laporan apabila ada penyalahgunaaan narkoba ke tiga instansi di atas agar kita bisa bersama sama mencegah," pesan dia.


Penyalahgunaan narkoba memang sangat memberikan dampak buruk bagi generasi muda dan tak dapat terbayangkan. 


Rusaknya saraf kerja otak, tubuh, organ penting seperti jantung, gangguan mental akan menghantui para pengguna obat-obatan terlarang. 


Bukan hanya itu, para pecandu narkoba akan melakukan cara apapun untuk memenuhi nafsu candunya terhadap narkoba. 


Saat ini telah banyak terlihat efek buruk penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda. Hal ini mendorong untuk lebih maksimalnya sosialisasi Perda Nomor 7 tersebut. 


“Anak-anak kita yang akan meneruskan bangsa ini, maka perlu untuk di jaga kedepannya,” jelas Herlambang.


Tidak hanya soal dampak pada sistem kerja tubuh. Dampak buruk juga akan menjarah pada keadaan sosial di lingkungan sekitar. Berdasarkan hasil survey BNNP, dari tahun 2019 dengan total 1,77% dan naik sebanyak 0,33 %, menjadi 1,8% di tahun 2021. Hal ini, menjadi persoalan nasional terhadap penuntasan kasus penyalahan Narkoba di tataran remaja, dan bahkan orang tua.


 "Adanya peningkatan dari tahun 2019 ke 2021, sebanyak 0,3% di Kaltim” bebernya.

 

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi yang membekas terhadap masyarakat, agar lebih waspada terhadap gejala dan dampak penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja. 


“Kita berharap, masyarakat lebih sadar dan mampu saling menjaga antar satu dengan yang lain, agar terhindar dari narkoba. Kita buka lembar baru dan kita jaga anak-anak kita agar gak terjerumus ke situ.” pungkas Herlambang.*


Penulis : Ali Imron rosadi

Editor : BGP