Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID,(OKU)-
Gabungan Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) Ogan Komering Ulu mengelar kegiatan aksi damai di depan Kantor KEMENAG Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. Selasa(01/03/22)
Giat ini dimulai dari Kantor DPRD OKU menuju ke Kantor KEMENAG OKU, di ikuti lebih kurang 100 peserta aksi, dengan membawa alat peraga yakni
Spanduk,Poster dan Pengeras suara.
Peserta aksi AMM OKU di koordinir oleh Rahmat Hidayat, SH , Elvis Rahmanse, SE , Josi Robet, S.PD, Duan Sipni Rahmatullah S.PD , H. Muslimin, Harno Pangestoe.
Menyikapi surat edaran Mentri Agama RI NO : 5 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid / Mushala serta pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang menganalogikan suara Adzan dengan suara gong - gongan anjing,
" Dengan ini Aliansi Masyarakat Muslim OKU menyatakan Sikap ".
1. Menuntut Menteri Agama RI, mencabut surat edaran no : 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.
2. Menuntut Menteri Agama RI, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat islam di Indonesia bahkan Dunia
3. Menuntut Kepala KEMENAG OKU, untuk bersama - sama umat muslim OKU, menolak surat edaran menteri Agama no : 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushala.
4. Menuntut Presiden RI untuk segera mencopot Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI.
Kegiatan aksi damai Aliansi Masyarakat Muslim OKU ( AMM ), dikawal oleh personil dari POLRES OKU dipimpin oleh kabag. OPS Polres OKU, Kasat Sabara Polres OKU, Kapolsek Baturaja Timur, Pol PP Kab. OKU.
Reporter: Edison