Advertisement
Terlihat karyawan SPBU dengan melayani pembeli jerigen dan di sebelahnya mobil Pick-up grand max hitam juga membawa jirigen |
PENAKHATULISTIWA.ID,(SANGGAU)- Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sanggau - Sekadau Melayani Pengisian BBM Menggunakan Jirigen Dalam Jumlah Besar. Selasa(15/02/22)
Dari pantauan salah seorang wartawan yang saat itu melintas jalur tersebut terlihat SPBU yang bernomor 64-78504 itu pada pukul 15:00 Wib tengah melayani pengisian BBM menggunakan Jirigen yang di muat dengan mobil pick-up grand max hitam serta sebagian lain di pojok samping truk, sementara beberapa truk ekpedisi lainya tengah ikut antrian
Melayani BBM dalam jumlah besar itu sama artinya memberi ruang pada cukong mapia BBM melakukan penumpukan Hal tersebut di larang oleh undang-undang
Selain dilarang melakukan penumpukan, menjual BBM dalam jumlah besar juga dapat mengakibatkan kelangkaan BBM premium yang semestinya dapat dirasakan oleh masyarakat
Tampak dari depan SPBU jalan sanggau - sekadau tepi sungai kapuas |
Kendati demikian apapun alasanya melakukan penjualan BBM dalam jumlah besar dilarang oleh undang-undang
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Reporter: Iwan Soleh