Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID,(SEKADAU)- Team penyidik pada Kejaksaan Negeri Sekadau melalui team penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap L (57th ) mantan kepala desa Menuai Prama Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau Kalbar atas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes ) mengakibatkan kerugian negara.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran didampingi Kasie Intel Yuri Prasetia pada Senin(7/2/2022) mengatakan, ditetapkannya L (57 th ) sebagai tersangka setelah Kejari Sekadau melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah keterangan sejumlah saksi , mantan kepala desa tersebut di duga menyalahgunakan APBDes dari tahun 2017 s/d 2019.
Akibat perbuatan tersangka , kata Zein Yusri Munggaran mengakibatkan kerugian negara hal ini di perkuat berdasarkan bukti - bukti yang dikumpul Kejari dan laporan Inspektorat Kabupaten Sekadau.
" Menyalah gunakan pengelolaan APBDes tahun 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.750.000.000,-" katanya.
Sementara hingga saat ini Tersangka melakukan sendiri penyalah gunaan APBDes .Dalam menjalankan aksinya , jelas Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran , tersangka mengelola APBDes tanpa melalui ketentuan perundang - undangan yang semestinya .
"Diantaranya pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan" tambah Kajari.
Guna mempercepat proses penyidikan , jelas Kajari saat ini tersangka dilakukan penahanan .
Akibat perbuatannya , penyidik menjerat tersangka L (57 th ) dengan pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: Facebook Kejari Sekadau