PENA KHATULISTIWA
Februari 08, 2022, 12:50 WIB
Last Updated 2022-02-08T05:50:01Z

Mantan Kades Menua Parma Di Tahan Kejari Sekadau Kenapa?

Advertisement

 


PENAKHATULISTIWA.ID,(SEKADAU)- Team penyidik pada Kejaksaan Negeri Sekadau melalui team penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap  L (57th ) mantan kepala desa Menuai Prama Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau Kalbar  atas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes ) mengakibatkan kerugian negara.


Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran didampingi Kasie Intel Yuri Prasetia  pada Senin(7/2/2022) mengatakan, ditetapkannya L (57 th )  sebagai tersangka setelah Kejari Sekadau melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan alat  bukti yang cukup  ditambah  keterangan sejumlah saksi , mantan kepala desa tersebut di duga menyalahgunakan APBDes dari tahun 2017 s/d  2019.


Akibat perbuatan tersangka , kata Zein Yusri Munggaran mengakibatkan kerugian negara hal ini di perkuat berdasarkan bukti - bukti yang dikumpul Kejari dan laporan Inspektorat Kabupaten Sekadau.


" Menyalah gunakan pengelolaan APBDes tahun 2017  sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.750.000.000,-" katanya.


Sementara hingga saat ini Tersangka melakukan sendiri penyalah gunaan APBDes .Dalam menjalankan aksinya , jelas Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran , tersangka mengelola APBDes tanpa melalui ketentuan perundang - undangan  yang semestinya .


"Diantaranya  pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan" tambah Kajari.


Guna mempercepat proses penyidikan , jelas Kajari saat ini tersangka dilakukan penahanan .


Akibat perbuatannya , penyidik menjerat tersangka L (57 th ) dengan pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sumber: Facebook Kejari Sekadau