Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID,(OKU)-Forum Solidaritas LSM / MEDIA Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sikap, atas aksi demo Forum Kepala Desa (FKD) OKU pada tanggal 29 Desember 2021, bertempat di halaman parkir pemda OKU (6/1/22 )
Peraturan instruksi Menteri Dalam Negeri ( KEMENDAGRI ) No : 66 tahun 2021, " Dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa ( kerumunan ) dalam skala besar dimasa pandemi " ber ahir pada tanggal 2 januari 2022.
Forum Solidaritas LSM / MEDIA OKU menyatakan sikap pertama atas aksi demo FKD ( FORUM KEPALA DESA ) OKU, di bundaran air mancur Palembang tanggal 3 januari 2022, di hadiri oleh gabungan LSM, Ormas serta Media se Sumatera Selatan.
Pernyataan sikap ke dua atas aksi demo FKD ( FORUM KEPALA DESA ) OKU, dilaksanakan di halaman kantor PEMDA OKU, dihadiri oleh Forum Solidaritas LSM / MEDIA OKU, Anggota dari POLRES OKU, Anggota POL PP, Asisten 1 PEMDA OKU.
Awak media Pena Khatulistiwa, OKU sebagai bagian dari Forum Solidaritas LSM / MEDIA Kab. OKU mengharapkan, pihak terkait Pemerintahan tingkat Provinsi ( Gubernur SUMSEL ) dan Pemerintahan tingkat Kabupaten ( PLH BUPATI OKU ) serta KAPOLDA SUMSEL dan KAPOLRES OKU, segera mungkin mengambil tindakan yang tegas dalam hal pelanggaran protekes dimasa pandemi.
Aksi demo yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa se Kab. OKU, dengan pengerahan massa sebanyak 1036 orang, di masa pandemi pada tanggal 29 Desember 2021, sudah tentu mengangkangi ( tidak mematuhi ), instruksi KEMENDAGRI NO : 6 Tahun 2021 serta maklumat KAPOLRI.
Melalui berita ini kami berharap pihak terkait mengusut tuntas permasalahan ini, beri efek jera, agar kejadian ini tidak akan terulang lagi di tahun - tahun yang akan datang di Provinsi SUMSEL dan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
EDISON