Advertisement
Gambar hanyalah ilustrasi kejahatan pencurian kelapa sawit, gambar pelaku tidak dapat di publis |
PENAKHATULISTIWA.ID,(SUMSEL)-
Menurut keterangan dari kuasa hukum PT Muaro Bungo Plantation (MBP) Hans Alexander Simanjuntak SH Kejadian tersebut bermula ketika oknum Polisi berinisial YS berpangkat IPTU, yang bertugas di Mako Brimob kota bogor Jawa Barat, mengajak 2 temanya berinisial "S" dan "D" untuk mengajak Emi Fariansyah serta Pirdaus dan Subur yang merupakan karyawan Koprasi Unit Desa (KUD) Kalumpas jaya untuk bekerja sama melancarkan aksinya pada (2/8/21) lalu
Namun ketiga karyawan KUD tersebut jadi ketakutan, karna dipaksa serta di intimidasi oleh Oknum IPTU YS bersama rekannya tersebut, terkait masalah hasil tandan buah sawit yang di bagi dua sebanyak 3 ton (250 jenjang), pada tanggal 4 bulan Agustus 2021 lalu, dan kejadian ini terulang kembali.
Akibat kejadian ini sudah tentu sangat meresahkan para petani serta merugikan KUD Kalumpas Jaya dan melanggar Undang - Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, media ini mengkonfirmasi terkait kasus yang menjerat anggotanya, melalui pesan Whats Aap-nya, namun belum ada tanggapan
PT-MBP terletak di Desa Sekayu kabupaten Musi Bayuasin Provinsi Sumatera Selatan, bermitra kerja dengan KUD Kalumpas Jaya, Desa Sekayu
KUD Kalumpas jaya dalam bermitra kerja sama dengan PT-MBP dalam hal pengelolaan kebun sawit berdasarkan kesepakatan bersama dalam MoU antara PT MBP dengan KUD Kalumpas jaya : PT MBP No : 001/PTMBP-SK/VII/2014 serta PT MBP No : 001/KLS-SK/VII/2014.
Dengan diterbitkan berita ini masyarakat berharap pemerintah setempat dan Kapolda Sumsel segera mengusut tuntas permasalahan ini demi tegaknya keadilan serta membersihan nama besar POLRI dari Oknum - Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Reporter: Edison