Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID, (OKU)- Menanggapi Laporan Masyarakat Terkait di Kibarnya Bendera Sobek dan Kumuh di Kantor Desa Simpang 4, Camat Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Angkat Bicara.
Ditemui di kantornya Yoyen Arfianto M,P. M,SI Camat Lengkiti, menanggapi prihal pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah sobek dan kumuh, diduga terjadi di wilayah kerjanya, Desa Simpang 4 Kecamatan, Lengkiti Kabupaten OKU pada(18/12/21) lalu
Kepada media ini Beliau menjelaskan, secara lisan sudah di sampaikan pada Kepala Desa Simpang 4, prihal pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah sobek,lusuh serta kusam dan tidak layak lagi di kibarkan(digunakan)
"Jadi sudah kita sampaikan kepada kepala desa nya terkait bendera tersebut," jelas Camat ini
Sementara itu kepala desa simpang 4 dengan enteng menjawab,
"begitu saya tau prihal pemberitaan pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah sobek, lusuh serta kusam, hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 langsung saya ganti baru," singkatnya
Untuk diketahui Undang - Undang Khusus RI pasal 24 huruf ( c ) menyatakan : " setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, kusut atau kusam ".
Undang - Undang RI pasal 24 huruf c ini sudah jelas, setiap orang yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya, karna ini menyangkut kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, siapa saja yang coba - coba / mengibarkan bendera Negara ( Bendera Merah Putih ) yang sudah rusak, sobek, lusuh atau kusam sudah pasti ada ancaman pidananya tanpa alasan apa pun.
Dengan terbitnya edisi ke 2 prihal Pengibaran Bendera Negara ( Bendera Merah Putih ) di Kantor Desa Simpang Empat Kec. Lengkiti Kab. OKU Provinsi SUMSEL, Awak media berharap, Pemerintah segera mengambil tindakan tegas tentang permasalahan ini .
Reporter: Edison
Editor: Iwan Soleh