Advertisement
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Menggelar Sidang Paripurna ke-11 Pembicaraan Tahap 1 Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau, tahun 2021 - 2026. Gedung DPRD Kabupaten Sekadau. Senin(06/12/21)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Radius Effendi, di dampingi wakil ketua I DPRD, Handi dan wakil ketua II Zainal. Sekertaris DPRD Sapto Utomo, Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sekadau Aron, SH, Danramil 1204/15 SKD Hilir Kapten Arh Lasdon Simare Mare, Pejabat Polres Sekadau, Pejabat Kajari Sekadau serta kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, serta 20 Anggota DPRD dari berbagai Fraksi
Ketua DPRD pada saat membuka rapat tersebut memaparkan, berkaitan dengan RPJMD di atur dalam ketentuan berdasarkan pasal 5 ayat 2, Undang - undang nomor 25, tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta ketentuan pasal 263 ayat 3 undang - undang nomor 23, tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari Visi dan Misi program kepala daerah yang penyusunan-nya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," jelas Radius
"Rencana pembangunan jangka menengah daerah membuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas perangkat daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana - rencana kerja dalam rangka regulasi jangka pendanaan yang bersifat indikatif," Sambungya
"Untuk memenuhi ketentuan itu, sebagaimana diatur dalam peraturan Mentri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 86 tahun 2017, salah satu tahapan sebelum penetapan Perda tentang RPJMD maka harus melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legeslatif," Pungkasnya
Selanjutnya Bupati Sekadau, Aron. Pada pidato penyampaian nota pengantar Raperda tentang RPJMD kabupaten sekadau tahun 2021 - 2026 menyampaikan, sesuai dengan pasal 69 ayat 1, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk di bahas, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPR dan Kepala Daerah
"Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten sekadau tahun 2021-2026, melalui proses sebagai berikut yang pertama melalui penyusunan yang ke dua dilakukan penyusunan rancangan awal, yang ke tiga penyusunan rencana dan yang ke empat pelaksanaan Musrembang, yang ke lima rumusan rancangan ahir kemudian ke enam yaitu penetapan," Jelas Aron
"Dalam rangka menyusun RPJMD ini, memuat visi dan misi pemerintah kabupaten sekadau yaitu terwujudnya sekadau yang maju serta bermartabat,"
"Adapun penjelasan Visi dan Misi tersebut, Kata Aron, adalah sebagai berikut yang pertama "maju" sekadau yang maju maka mempercepat terwujudnya pembangunan disegala bidang, yang diikuti penyelenggaraan pemerintah yang baik, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan infrastruktur yang memadai, kemudian "kesejahteraan" menciptakan sumber usaha yang kondusif serta persaingan yang sehat, hingga terwujudnya kehidupan ekonomi masyarakat yang sejahtera," kata Aron panjang lebar
Aron juga mengatakan dalam raperda tersebut, mengandung rencana perbaikan dari segala lini tentunya bertujuan untuk kemajuan, kesejahteraan masyarakat, pembangunan sarana pra sarana dari berbagai aspek. Aron juga berharap atas kerja sama dari semua pihak, maka dapat terwujudnya sekadau maju dan tangguh
Reporter:Iwn