Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID,(OKU)- Plando Kepala Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, beliau menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa (FKD) OKU, lakukan aksi demo dengan orasi kumpulkan massa, terdiri dari seluruh Kepala Desa di-OKU dan perangkatnya, di halaman parkir Pemda OKU(29/12/21).
Awak media PenaKhatulistiwa.id OKU langsung konfirmasi dalam hal penerbitan berita dengan Ketua FKD OKU melalui telpone namun tidak di balas.
Perbuatan oknum Kepala Desa di Kab. OKU, melakukan aksi yang telah melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 66 tahun 2021, " Dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa ( kerumunan ) dalam skala besar di masa pandemi ".
Aksi demo Forum Kepala Desa OKU terjadi lantaran, ada 2 oknum Kepala Desa di wilayah Kec. Lubuk Batang Oku mendapat surat cinta dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) KPK OKU, terkait tentang dugaan penyelewengan dana dalam pengerjaan pisik bangunan di kedua desa tersebut.
Melalui surat telegram Kapolri nomer : S / 3220 / XI / KES 7 / 2020 per tanggal 16 November 2020, telegram ini di tanda tangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo A/ N . Kapolri.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, memerintahkan seluruh Kapolda untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayah nya, jika ada pelanggar Kapolri meminta untuk di tindak tegas serta bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum, secara tegas terhadap, segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan , maka akan di evaluasi dan diberi sanksi ( 16 - 11 - 2020 ).
Dalam orasinya Plando sebagai Koordinator Aksi Demo di halaman parkir PEMDA OKU tanggal 29 Desember 2021 menyampaikan 8 poin tuntutan, 3 poin tuntutannya adalah :
1. Kami ( Kades ) resah atas ulah oknum LSM yang kerap ganggu jalannya program desa.
2. Kondisi ini membuat kami tidak nyaman dalam bekerja, apalagi jika ada laporan / aduan dari oknum LSM dengan data nembak Pucok Kudo.
3. Kami meminta PEMDA, menertibkan LSM / MEDIA yang ada di Kab. OKU ( di bubarkan ).
Kegiatan oknum Kepala Desa ini, melakukan Aksi / orasi Demo dengan mengumpulkan massa dalam skala besar, sudah tentu mereka mengangkangi ( tidak mengindahkan ) instruksi Menteri Dalam Negri ( KEMENDAGRI ) NO : 66 tahun 2021 serta Surat telegram Kapolri No : S / 3220 / XI / KES / 2020 per tanggal 16 Desember 2020.
Sebagai pejabat publik di tingkat Desa, pasti mereka sudah tahu aturannya dan ancaman hukumannya apabila masih dilanggar, karna saat ini kita masih berada dalam masa pandemi covid 19.
' Dilarang melaksanakan / melakukan Aksi dengan mengumpulkan massa ber skala besar di masa pandemi '.
Melalui berita ini kami meminta PEMDA OKU serta Instansi terkait untuk sesegera mungkin mengusut permasalahan ini dengan tuntas dan bersikap adil dalam menegakkan Demokrasi di Kab. OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Reporter:Edison