Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID, (OKU)- Berdasarkan Laporan Dari Wali Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 132 Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Tentang Tidak Berfungsinya Peran Serta Komite di Sekolah Tersebut,
Media ini langsung menemui Kepala Sekolah SDN 132 OKU di ruang kerjanya untuk menkonfirmasi aduan tersebut.(17/12/21).
Awak media ini langsung konfirmasi pada Kepsek tentang 3 hal:
1. Apakah peran serta komite sekolah aktif dan siapa yang memegang cap stempel komite sekolah ?
2. Kenapa papan pantau alokasi dana bos tidak di pasang?
3. Bagaimana program PIP di sekolah dan berapa siswa yang mendapatkannya ?
Mustarom SPD Kepsek SDN 132 OKU saat ditemui awak media seolah menepis pertanyaan yang diajukan media ini malah mengalihkan permasalahan dan jawaban jauh dari apa yang di tanya
"setiap manusia itu tak luput dari salah dan jangan pernah tinggalkan sholat," jawab Kepala Sekolah ini
Sementara itu Sarni ketua komite saat ditemui di rumahnya, menyebut semenjak era pak Mustarom (komite sebelumnya) cap stempel komite sekolah dipegang oleh kepala sekolah sampai sekarang.
Beliau menuturkan dirinya segan mau menanyakan soal stempel komite, sebab Mustarom merupakan mantan gurunya semasa SD
"nggak enak pak kalau selalu di tanya - tanyakan terus tentang cap stempel komite, dikarnakan Mustarom itu mantan guruku di SD SP satu dulu," ungkap Sarni
"Sudah 2 tahun ini aku sudah tidak pernah lagi menanda tangani, baik itu pengeluaran atau apapun itu, kegiatan di sekolah, kalaupun ada itu bukan tanda tangan saya, karna saya tidak pernah lagi dihubungi oleh pihak sekolahan, dan saya tidak pernah pegang cap stempel komite sekolah, sampai saat ini , walaupun itu hak saya selaku ketua komite sekolah ( kalau ada masalah di luar tanggung jawab saya selaku ketua komite ),"kata Sarni.
Mustarom S, Pd,selaku kepala sekolah semestinya tidak melakukan hal demikian, sebab hal tersebut dapat menimbulkan indikasi buruk terhadap pengelolaan segala sumber, baik sumber dana dan lain sebagainya, atau lebih jauh lagi yakni akan terkadi indikasi penyalah gunaan kewenangan
hal ini telah melanggar kode etik Kepala sekolah serta melanggar peraturan undang - undang di negara kita.
Dengan diterbitnya berita ini, diharapkan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu yakni Dinas pendidikan, agar segera berintak, hingga hal - hal yang dapat merugikan sekolah serta orang tua murid tidak akan terjadi
Sebab perbuatan yang dilakukan oknum kepala sekolah ini, cenderung dapat merugikan hak-hak murid, serta memperkaya diri dengan memalsukan segala dokumen penting lainya
Reporter: Edison
Editor: iwan soleh