Advertisement
Kuasa Hukum Cakades Azwar Saleh saat diwawancarai awak media |
PENAKHATULISTIWA.ID,(ROKAN HULU)- Pasca terlaksananya Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2021 diantaranya salah satu desa masih melakukan upaya proses sanggahan.
Hal itu dikatakan Calon Kades Desa Rambah Hilir Tengah Nomor Urut 1 Azwar Saleh, Nomor Urut 2 Tasri, Nomot Urut 3 Muammar Refki Nomor Urut 4 Yusni Safrin, melalui kuasa hukumnya Mulyadi Manalu, SH MH, Ando Gurning, SH MH, Jhoerlyman Pasaribu, SH MH, Senin (21/12/2021).
“Mewakili Calon Kepala Desa Rambah Hilir Tengah Ada 4 orang kandidat yang mana sistem dalam pemilihan adanya indikasi kecurangan. makanya kita melakukan sanggahan kepada panitia pelaksana Kabupaten melalui Dinas DPMD,” kata Mulyadi Manalu, SH MH.
“Setelah memasukkan sanggahan ini, apabila nanti panitia,dinas dan bupati tidak mempertimbangkan sanggahan kita ini dengan bukti-bukti yang ada dan kita minta juga pemilihan ulang di 2 TPS aja yaitu 01 dan 02 karena disitu ada indikasi kelalaian panitia tersebut,” jelas Mulyadi Manalu, SH MH.
Dia juga berharap kepada Bupati Rohul agar tetap memperhatikan sistem pemilihan secara transparan dan tidak ada kecurangan.
“Kita minta kepada bapak Bupati Sukiman supaya memperhatikan sistem pemilihan yang baik, secara transparan dan tidak ada kecurangan sedikitpun. Apalagi disitu ada tim panitia pelaksana yang mengatakan itu kelalaian,” harapnya sambil menunjukkan bukti-bukti dokumen.
Untuk diketahui, adapun yang menjadi dasar penolakan dan keberatan tersebut dikarenakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah telah terjadi kecurangan baik dalam
pemilihan maupun panitia yang cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemilihan kepala desa sebagaimana pada pelaksanaan Pilkades di
Desa Rambah Hilir Tengah dapat ditemukan fakta pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut :
1. Bahwa pada pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah tersebut tidak ada daftar hadir pemilih di TPS 02 saat Pleno. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh KPPS 02 Sdr Abul Somad dimana daftar hadir pemilih yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan dengan alasan tertinggal dirumah. Pada tingkat KPPS Daftar hadir tersebut diganti dan ditulis dibuku tulis berwarna merah yang hanya membuat
beberapa nama pemilih tanpa ditulis secara lengkap jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) beserta nomor KK dan NIP KTP pemilih.
Hal ini dibenarkan oleh seorang KPPS 02 bahwa daftar hadir tidak ada dalam kotak suara. Hal ini tentu telah Melanggar peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemilihan Kepala Desa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Bukti SI)
2. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah terdapat pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana kesepakatan bersama para calon kepala desa bahwasannya pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP dan KK. Namun Fakta yang terjadi dari salah seorang saksi pada TPS 01 pemilih tambahan yang tidak memenuhi syarat dalam memilih hanya membawa salah satu (KK atau KTP) akan tetapi diberikan hak pilih oleh panitia pemilihan. Hal ini tentu sangat merugikan para
calon kepala Desa dan masyarakat desa Rambah Hilir Tengah karena sudah tidak sesuai dengan kesepakatan bersama terkait pemilih tambahan;(Bukti-S2)
3. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah terdapat pelanggaran dimana panitia memberikan hak untuk memilih kepada yang bukan warga Desa Rambah Hilir Tengah untuk memberikan suara dalam pemilihan kepala desa Rambah Hilir Tengah dimana warga tersebut telah pindah dari Desa
Rambah Hilir Tengah sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan warga tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):(Bukti-S3)
4. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Rambah Hilir Tengah terjadi pelanggaran dengan tidak memeberikan salinan pleno KPPS di TPS 01 dan TPS 02 setelah penghitungan hasil suara kepada saksi/calon kepala desa dengan alasan
tidak mengetahui tugasnya untuk memberikan salinan tersebut;
5. Bahwa Para Calon Kepala Desa Rambah Hilir Tengah Nomor Urut 1,2,3 dan 4
telah menyampaikan sanggahan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Rambah Hilir, akan tetapi baik ditingkat Desa dan Kecamatan,
panitia pemilihan bersekukuh menyatakan pemilihan calon kepala desa telah sesuai
prosedur dan memenuhi syarat.
Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dilapangan pada saat pemilihan;(Bukti-S4)
6. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah, Sebelum
penghitungan suara dimulai Panitia Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah tidak menghitung;
a. Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap
untuk TPS;
b. Jumlah Surat Suara yang tidak terpakai; dan
c. Jumlah surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
Hal ini bertentangan prosedur penghitungan suara sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 74 ayat 2 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 53 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Dan Biaya Pemilihan Kepala Desa;
7. Bahwa Pengawasan Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah, Panitia Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah, KPPS 01 dan KPPS 02 telah mengakui pelanggaran dan/atau kesalahan yang panitia pemilihan lakukan, tetapi panitia pemilihan bersekukuh dan tetap menyatakan bahwa Pilkades di TPS 01 dan02 telah memenuhi syarat sebagaimana Surat Klarifikasi dari Sanggahan Hasil Pleno Tingkat Desa Rambah Hilir Tengah Nomor 001/Pan PILKADES/RHTg/XII/2021 tertanggal 6 Desember 2021 dan diperkuat oleh Surat Berita Acara Mediasi Nomor : 138/RH-TAPEM/BA/67 Tentang Mediasi
Permasalahan Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah Tahun 2021 Kecamatan Rambah Hilir. Hal ini tentunya sangat merugikan para calon kepala desa dan mencederai rasa keadilan dan prinsip demokrasi yang tumbuh dan hidup
ditengah-tengah masyarakat desa Rambah Hilir Tengah,(Bukti-S5)
8. Bahwa dari Hasil Catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah di Tingkat Panitia Pemilihan Kepala
Desa terdapat kejanggalan data penghitungan suara, dimana jumlah hak pilih yang tidak menggunakan hak pilihnya jika dijumlahkan dengan jumlah hak pilih yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai (selisih) dengan jumlah hak pilih pemilihan kepala desa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak ditemukan secara ditail
jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);(Bukti-S6)
9. Bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib
menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Biaya Pemilihan Kepala Desa dan Bupati memutuskan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan masukan dari Panitia Tingkat Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 2 huruf f
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Biaya Pemilihan Kepala Desa disebutkan;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang kami sampaikan diatas kiranya dapat segera ditindak lanjuti agar tidak menjadi gejolak pada masyarakat Desa Rambah Hilir Tengah. Kami khawatirkan masyarakat Desa Rambah Hilir Tengah akan resah dan kecewa terhadap permasalahan pemilihan Kepala Desa yang tidak selesai;
11. Tidak dapat dipungkiri, terbukti pemungutan suara pemilihan Calon Kepala Desa Rambah Hilir Tengah yang telah dilaksakanan pada tanggal 2 Desember 2021.adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta batal demi hukum. Maka kami (Tim Kuasa Hukum) Calon Kepala Desa Nomor Urut 1,2,3,dan 4 dengan tegas menolak dan keberatan atas hasil penghitungan suara pemilihan kepala Desa Rambah Hilir Tengah dan meminta Penangguhan Penetapan Pemenang atas Hasil Pemilihan Kepala Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan
Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, dan agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 yang dianggap bermasalah agar terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.
Reporter: Muryono