PENA KHATULISTIWA
Desember 21, 2021, 06:28 WIB
Last Updated 2022-01-04T05:26:32Z
BeritaSumatra selatan

Desa Simpang 4 OKU Kibarkan Bendera Robek dan Lusuh

Advertisement

 

Beginilah kondisi bendera merah putih didepan kantor deda simpang 4 /foto by edison

PENAKHATULISTIWA.ID,(OKU)- Dari hasil investigasi awak media Penakhatulistiwa.id, terlihat jelas di Kantor Desa Simpang 4 Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan diduga mengibarkan Bendera Pusaka Merah Putih dalam keadaan rusak serta tidak layak dipakai robek dan usang (17/12/21).


Perbuatan Pemerintah Desa simpang 4 ini merupakan suatu kelalaian, sama artinya menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melanggar Undang - Undang yang berlaku di negara ini


Mengibarkan bendera yang sudah tak layak tersebut sangat bertentangan dengan Undang - Undang RI  pasal 24 tahun 2009 tentang 

1.  Bendera.

2.  Bahasa.

3.  Lambang Negara.

4.  Lagu Kebangsaan.


Undang - Undang RI  pasal 

24 huruf  C menyatakan "Setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut atau kusam.


Pelanggaran ini dapat di kenakan ketentuan pidana pasal  67 ( b ),  apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak,  robek, luntur,  kusut atau kusam, sebagai mana yang dimaksud pasal 24  C, bisa dikenakan sangsi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak  Rp 100.000.000, 00.


Melalui berita ini, di harapkan pihak  terkait dapat mengusut tuntas permasalahan ini, hingga perbuatan seperti ini tidak terulang lagi di Bumi Sebimbing Sekundang ini


Reporter: Edison


Eeitor: iwan soleh