Advertisement
Beginilah kondisi bendera merah putih didepan kantor deda simpang 4 /foto by edison |
PENAKHATULISTIWA.ID,(OKU)- Dari hasil investigasi awak media Penakhatulistiwa.id, terlihat jelas di Kantor Desa Simpang 4 Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan diduga mengibarkan Bendera Pusaka Merah Putih dalam keadaan rusak serta tidak layak dipakai robek dan usang (17/12/21).
Perbuatan Pemerintah Desa simpang 4 ini merupakan suatu kelalaian, sama artinya menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melanggar Undang - Undang yang berlaku di negara ini
Mengibarkan bendera yang sudah tak layak tersebut sangat bertentangan dengan Undang - Undang RI pasal 24 tahun 2009 tentang
1. Bendera.
2. Bahasa.
3. Lambang Negara.
4. Lagu Kebangsaan.
Undang - Undang RI pasal
24 huruf C menyatakan "Setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut atau kusam.
Pelanggaran ini dapat di kenakan ketentuan pidana pasal 67 ( b ), apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sebagai mana yang dimaksud pasal 24 C, bisa dikenakan sangsi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00.
Melalui berita ini, di harapkan pihak terkait dapat mengusut tuntas permasalahan ini, hingga perbuatan seperti ini tidak terulang lagi di Bumi Sebimbing Sekundang ini
Reporter: Edison
Eeitor: iwan soleh