Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID(SANGGAU)- Dalam Rangka Meningkatkan Implementasi Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Drs.Yohanes Ontot M.Si, Wakil Bupati Sanggau Menggelar Kegiatan Ngobrol Bersama Dengan 20 Ormas Yang Ada di Kabupaten Sanggau, di Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Senin(22/11/21).
Kegiatan tersebut terkait pembinaan Ormas dilingkungan Pemkab Sanggau.
hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sanggau, Kepala Badan Kesbangpol Antonius S.sos, Kabid Ormas Martinus DP, S.E, serta 20 perwakilan dari berbagai Ormas Se-Kabupaten Sanggau, pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Sanggau, Yohanes Otot M.Si menyampaikan bahwa,
”Ketua panitia menyampaikan bahwa organisasi yang ada di Kabupaten Sanggau, Sampai dengan saat ini ada 104 organisasi kemasyarakatan. seperti kebanyakan dan itu semua sudah memiliki legalitasnya Dengan demikian karena melihat jumlahnya begitu banyak maka dari itu Pemkab Sanggau harus melakukan sosialisasi minimal seperti hari ini, kalau bahasa kerenya Coffe Mourning lah,” terangnya
Pada kesempatan ini, kita tidak mengundang semua ormas, tapi kita mengundang secara bergiliran, tapi yang belum pernah kita lakukan pembinaan kita akan lakukan pembinaan, baik terhadap Ormas maupun bidang lainnya, adalah merupakan kewajiban daripada Pemerintah,”ujarnya.
Wabub, menyebut pentingnya sosialisasi
Seperti ini merupakan kegiatan penting yang harus di agendakan, selain bersilaturahmi, kegiatan seperti ini juga dapat menjadi forum untuk bertukar informasi.
"Selain itu terjadinya tindakan-tindakan anarkis dari oknum-oknum ormas diluar sana, itu bisa jadi kurangnya kita berkumpul dan silaturahmi seperti yang kita lakukan saat ini," ungkap Wabub
Penulis: Fernando
Editor: Iwan Soleh