November 20, 2021, 11:48 WIB
Last Updated 2022-01-04T05:26:32Z
Berita

PETI dan Sawit Menjadi Penyebab Banjir Di Kalbar? Ini Kata Bambang l.A.Md

Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID, (PONTIANAK)- Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI)  dan Industri Perkebutan Kelapa Sawit Seharusnya Memiliki Banyak Manfaat Bagi Daerah ,namun adanya (PETI) Justru di Anggap Menimbulkan Beberapa Masalah,"ujar Bambang.

Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang l.A.Md) mengatakan Aktivitas pertambangan di Kalbar ini masih mendapat stigma negatif dikalangan masyarakat, hal ini dikarenakan oleh aktivitas (PETI) yang mengakibatkan dampak-dampak negatif yang lebih banyak,"ujarnya.19 November 2021.

"Bambang mengatakan, Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai Good Mining Practice.

ada terdapat 3 sisi dampak yang diakibatkan oleh pertambangan ilegal, yaitu sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan,"ujarnya.

"Dampak Negatif Pertambangan Ilegal tersebut berdampak pada ekonomi negara,"kata Bambang. 

Kalimantan baratmerupakan provinsi yang kaya sumber daya alamnya, salah satunya hasil tambang,"ujarnya.

Dia menjelaskan Pertambangan menjadi salah satu pemasukan utama APBN, sehingga adanya pertambangan ilegal akan merugikan negara dan mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal

Sehingga terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar,"ujar Bambang.

"Dampak Lingkungan,lingkungan menjadi dampak yang paling dirugikan dari pertambangan ilegal (PETI).dampak tersebut seperti penurunan Kualitas Lingkungan

Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang parah apalagi beberapa pertambangan ilegal menggunakan sianida dan merkuri yang merusak lingkungan,"ungkapnya.

Tugas pemerintah adalah mereklamasi wilayah yang terdampak sehingga bisa memulihkan dampak degradasi lingkungan. Tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, akibatnya tanah tidak dapat ditanami oleh tanaman kembali dan produktivitas tanaman terhambat,"ujar Bambang.

"Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkan pencemaran air maupun tanah disekitar wilayah tambang mengalami kerusakan yang parah. apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak adanya batas penggunaannya. Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibarkan ekosistem air laut rusak dan populasi ikan-ikan juga menurun,"ujarnya.

Bambang mengatakan" kegiatan pertambangan ilegal PETI tersebut menyebabkan longsor dan banjir.

Aktivitas penambangan ilegal (PETI) di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor.Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir,"katanya.

"Berkurangnya populasi dan habitat satwa,"

pemilihan wilayah yang ilegal tidak akan memikirkan habitat satwa yang terusik, akibatnya banyak fauna dan flora yang hilang bahkan mati akibat rusaknya habitat tempat tinggal mereka karena dampak penambangan," ujarnya.

"Dampak sosial,"

selain mengganggu lingkungan, penambang ilegal juga perpengaruh pada aktivitas masyarakat disekitar tambang.misalnya masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga disekitar yang terdampak dari kegiatan ilegal tersebut,"ujarnya.

Para penambang yang menggali bumi hingga membentuk lubang maupun terowongan mengakibatkan ketersediaan oksigen yang sedikit, penambang yang tidak cukup teredukasi akan terancam keselamatannya. Masyarakat sekitar yang terdampak dari penambangan liar juga terganggu mata pencahariannya karenakerusakan lingkungan yang terjadi."kata Bambang.

Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, mengelolah limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR),"ujar Bambang.

Fernando M