November 22, 2021, 07:01 WIB
Last Updated 2022-01-04T05:26:32Z
Berita

KPK RI Diminta Telusuri Indikator Sistemik Penyebab Banjir Di Kalbar

Advertisement

PENAKHATULISTIWA.ID, (PONTIANAK)-
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TINDAK INDONESIA, Situasi Alam di Propinsi Kalimantan Barat disaat musim penghujan selalu ada saja daerah - daerah yang mengalami bencana seperti banjir, sedangkan kejadian Banjir tersebut selalu terjadi berulang kali disetiap tahunnya, tanpa ada solusi maksimal, yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah, maupun yang dilakukan oleh pihak pengusaha baik Perusahaan Sawit maupun Perusahaan Tambang, yang berada di Kalimantan Barat ini, (21/11/21)
Curah Hujan yang sangat tinggi dikalimantan Barat adalah merupakan ciri khas iklim dikalimantan Barat sehingga kalimantan Barat di, Anugerahi oleh Yang Maha Kuasa Hutan dengan Pepohonan serta Tumbuh tumbuhannya yang sangat Heterogen dan yang bermacam ragam berjenis jenisnya.

Namun dikalimantan Barat yang tadinya di kenal dengan hutan pepohonan Heterogennya sekarang ini berubah menjadi Kebun - kebun Sawit dan menjadi kawasan Tambang - tambang liar , sehingga yang dahulu kalanya Kalimantan Barat dijuluki dengan Nama Zamrud Khatulistiwa namun sekarang hanya tinggal Ceritanya saja.

Pengakuan Pensiunan Aparatur Sipil Negara(ASN) Propinsi Kalimantan Barat.

Seorang nara sumber dari Pensiunan ASN Propinsi Kalimantan Barat yang tidak mau di sebut namanya ini, Mengatakan Bahwa perlu dilakukan Peninjauan Kembali secara FlashBack

"dalam menilai dan melihat kenapa sampai terjadinya Banjir skala Besar di wilayah kabupaten Sintang, Melawi, dan Sekadau, hal ini tidak terlepas dari Perbuatan Masa Lalu yang dilakukan oleh Oknum - oknum ASN yang bertugas di Dinas LHK dan Dinas Pertambangan Propinsi Kalimantan Barat, yang Memudahkan Di Sistem Perizinan Perizinan - Lahannya baik Untuk Perkebunan maupun Pertambangan," kata seorang ASN yang sangat di rahasiakan namanya ini

Perlu diinventarisir lagi, sambungnya,  Perizinan yang hanya dilakukan dan diselesaikan di atas meja Oknum oknum ASN tersebut, kejadian masa lalu karena akibat dari Oknum ASN Dinas LHK dan Dinas Pertambangan  yang memberikan izin kelayakan diatas meja tersebut perlulah dikaji juga secara yuridis,

Analisa Lembaga TINDAK INDONESIA.

Dari hasil pembicaraan Singkat Antara Sumber dari ASN tersebut dengan Yayat Darmawi SE,SH,MH selaku Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA mengatakan bahwa perlunya pendalaman oleh Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) RI tentang Banjir di kalimantan Barat saat ini, mengingat Indikator masalahnya sudah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Oknum ASN di Dinas LHK dan Dinas Pertambangan Propinsi Kalimantan terkait dengan adanya Perizinan yang dibuat diatas Meja tanpa Melewati Prosedure Resmi ( alias loncat Pagar ) terhadap cara memiliki Perizinan perizinan yang secara Prinsip atau Kelayakan mesti dilakukan dengan Cara atau Sistem Mekanisme prosedure secara Ketat terhadap Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Pertambangan, imbuh Yayat.

Laporan dan Pengaduan atas Analisa dari Lembaga TINDAK INDONESIA akan disampaikan oleh Koordinatornya secara Resmi dan Formil kepada KPK RI dalam bentuk LAPDU dengan meminta KPK RI Melakukan Evaluasi dan Pendalaman terhadap Perizinan perizinan Perusahaan Sawit dan Perusahaan Pertambangan Yang terindikasi Loncat Pagar dalam mendapatkan Perizinannya ( Sistem bayar diatas Meja tanpa cross chek kelayakannya dilapangan ) menurut Yayat.

Menurut lembaga TINDAK dalam Analisanya bahwa masalah banjir bukan hanya bicara kejadian Alam atau Bencana Alam saja namun mesti dilakukan juga penelitian secara Yuridis terkait dengan Sistem atau Cara mendapatkan Izin Kepemilikannya baik Izin Untuk Perkebunan dan Pertambangan disinilah Sumber Masalahnya menurut Persfektive Analisa Lsm TINDAK, karena ada izin yang Prosedural dan ada izin yang non Prosedural, sebut Yayat. 

Penulis: Fernando M