Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID, (SEKADAU)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Menggelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan ke 1, Dengan Agenda Persetujuan Pinjaman Daerah. Senin(29/11/21) ruang sidang paripurna DPRD Sekadau
Hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Sekadau Aron, SH. Sekertaris Daerah H Muhammad Isa, SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau serta 23 anggota DPRD dari berbagai fraksi
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi, di dampingi wakil ketua I DPRD Handi, dan wakil ketua II DPRD Zainal
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi, saat membuka Rapat Paripurna tersebut mengatakan, berdasarkan pasal 16 ayat 1 menyebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD
"Pinjaman Daerah dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur dan atau investasi pelaksana daerah dalam rangka pelayanan daerah," paparnya
"Selain itu pinjaman daerah juga dapat digunakan untuk menutup kas - kas daerah. Pinjaman daerah juga memiliki resiko sehingga deperlukan pencermatan serta kehati - hatian dalam pengelolaan pinjaman daerah," kata Radius Effendi
Oleh karnanya, Sambung Radius, Pinjaman Daerah telah diatur dalam undang - undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara dan undang - undang nomor 3 tahun 2004 tentang perhibahan keuangan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang kepemerintahan daerah,
"Dari ketiga Undang - undang tersebut sudah diatur pada peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, pada pasal 2 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa ayat 1, Daerah dapat melakukan pinjaman daerah dan ayat 2 menyebutkan pinjaman daerah harus merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan kepemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan per Undang - undangan,"
"Mengenai rancangan anggaran pembiayaan, pada sisi penerimaan pembiayaan pemerintah kabupaten sekadau mengalokasikan anggaran penerimaan, dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp: 68, 437, 500, 000
(Enam puluh delapan milyar, empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Yang di sampaikan Bupati Sekadau pada penyampaian nota pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten sekadau tahun 2022 pada tanggal 24 agustus 2021 lalu, dan KUA PPAS tersebut telah di setujui dan pada tanggal 31 agustus 2021 disetujui pada rapat paripurna DPRD yang di tuangkan kedalam 1 nota kesepakatan KUA antara pemerintah kabupaten sekadau dan DPRD kabupaten sekadau, dengan nomor kesepakatan 903/103/BPKAD dan 903/340/DPRD,"
"Maka dari itu sesuai dengan nota kesepakatan, melalui rapat internal DPRD sekadau dengan ini menyetujui," tutup ketua DPRD pada paparanya.
Selanjutnya sidang tersebut di tutup selama 30 menit kemudian dilanjutkan dengan paripurda dengan agenda lain
Penulis : iwan soleh