Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID, (SEKADAU)- Persoalan Hak Guna Usaha(HGU) PT- Tinting Boyok Sawit Makmur(TBSM) Yang Menyasar Hutan dan Pemukiman Rumah Milik Masyarakat Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu, Belum Menemukan Titik Terang.
Kepala Badan Pertahanan Nasional(BPN) Kabupaten Sekadau Komarudin, seusai menghadiri acara Mediasi antara perwakilan Masyarakat Desa Tinting Boyok dan PT-TBSM, mengatakan sepanjang pihak perusahaan mau melepaskan HGU kepada masyarakat maka hal tersebut bisa di BPN
"Jadi permasalahan HGU yang ternyatam didalam-nya masih ada tanah milik masyarakat, sepanjang pihak perusahaan mau melepaskan maka itu masih bisa di urus di BPN," kata Komarudin.rabu(27/10/21)
Komarudin juga menjelaskan, dalam persoalan tersebut dirinya akan berada ditengah yang mana kedua belah pihak yaitu PT TBSM untuk meningkatkan prestasi dan Masyarakat untuk meningkatkan ekonomi finansial
"Pada intinya jangan sampai masyarakat menjadi penonton disitu," pungkasnya
Permasalahan HGU tersebut sudah sangat lama bahkan dari sebelum 2020 namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari pihak perusahaan untuk mengembalikan kepada masyarakat
Red