Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID(SEKADAU)
Bupati Sekada Aron,SH hadir untuk Sekadau kesepakatan pendampingan hukum dengan kejaksaan negeri Sekadau pada Kamis (2/9/21) di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.
Penandatanganan kesepakatan itu untuk pendampingan hukum bagi perkara Perdata dan PTUN, karena jaksa sebagai pengacara negara maka, tidak ada salahnya juga Pemda meminta bantuan hukum jika ada Perkara yang berkaitan dengan dua perkara diatas kata Aron.
"Pemda menyadari bahwa para pegawai yang bermacam-macam latar belakang pendidikan,memang kurang memahami hukum,makan tidak ada salahnya Pemda minta bantuan pendampingan hukum Pemda tersangkut perkara Perdata dan PTUN," kata Aron usai MoU,Kamis (2/9/2021) di aula kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.
foto bupati sekadau dan kejari sekadauKarena hukum adalah masalah yang harus ditelaah dengan baik, maka diperlukan pemahaman yang baik, karena itu tidak menutup kemungkinan di zaman sekarang, ada pihak-pihak yang kurang puas dengan beberapa hal terutama terkait pengadaan barang dan jasa, karena hal itu adalah hak semua warga negara , maka mereka membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
kita perlu pendampingan hukum dari pengacara negara yakni kejaksaan.
Pemda kata dia, sangat serius menjalin kerjasama ini agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.
Sementara itu Kajari Sekadau Zein Yusri Mungaran dalam sambutannya mengatakan, bahwa MoU ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sekadau, karena dengan begitu Pemda bisa lebih konsentrasi untuk melayani, karena semua pihak sudah bekerja sesuai bidangnya masing-masing.
Jaksa kata Zein, indentik dengan tindakan pidana dengan fungsi hukum, dalam UU 16 tahun 2004 pasal 30 menyebutkan bahwa jaksa memiliki 4 tugas yaitu, Pidana, Perdata dan PTUN dan ketertipan umum.
"Dalam tugas sebagai pengacara negara Jaksa dapat memberikan pertimbangan kepada lembaga pemerintah, misalnya dengan adanya MoU seperti ini," ucap Kajari.
Dengan ada MoU ini ia berharap dapat meningkatkan koordinasi antara Pemda dan Kajari Sekadau, kerena dalam MoU ini ada beberapa hal yang sesuai dengan yang diharapkan sebagai pendampingan hukum dalam perkara perdata dan PTUN, serta mengawasi proses pengadaan barang jasa.
Namun, dengan adanya MoU ini tidak akan mempengaruhi tindakan hukum lainnya, bukan seperti itu MoU ini, jika ada upaya hukum dan merugikan keuangan negara tetap saja tindakan tersebut. Namun, penindakan hukum tetap saja sebagai langkah terakhir, karena kita lebih kepada tindakan preventif.
"Misalnya dengan melakukan pemantauan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, jika ada oknum yang nakal kita ingatkan dulu, jika saja bandel tetap kita lakukan penegakan hukum sesuai kemampuan," tegas Munggaran.
"Maka dari itu, kita akan melakukan koordinasi yang efektif dengan Pemkab Sekadau terkait berbagai hal, agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,"
"Mari kita bersinergi untuk membangun kabupaten Sekadau, agar maju sesuai dengan keinginan masyarakat,"ajak Kajari