September 21, 2021, 12:42 WIB
Last Updated 2021-09-21T05:42:36Z

Kapolres Landak pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas - 2021

Advertisement
foto bersumber dari humas polres landak
PENAKHATULISTIWA.ID,(LANDAK)- Polres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H selaku Kapolres Landak memimpin langsung kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Kapuas - 2021 yang bertujuan untuk mengecek kesiapan anggota sebelum melaksanakan kegiatan operasi yang dilaksanakan di Halaman Polres Landak. Senin (20/9/2021)

Operasi Kewilayahan Kapuas-2021 di mulai tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2021 dan bertemakan "Meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap di wilayah Kabupaten Landak"

Pelaksanaan gelar pasukan di hadiri oleh Waka Polres Landak Kompol Sri Harjanto, S.H serta PJU Polres Landak dan anggota Polres Landak.

Selain membacakan amanat Kapolda Kalbar, Kapolres Landak juga menyematkan pita tanda operasi kepada tiga orang perwakilan anggota Polres Landak.

Saat membaca kan amanat Kapolda Kalbar Kapolres Landak menyampaikan amanat undang- nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kita diharapkan untuk: 
1. mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
2. meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;  
3. membangun budaya tertib berlalu lintas; dan meningkatkan    kualitas   pelayanan       kepada publik.

Dan diakhir amanat Kapolres menyampaikan  Selama pelaksanaan Operasi agar :
a. Panjatkan Do'a kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas.
b. Utamakan Faktor Keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada.
c. Utamakan Protokol kesehatan dan tetap jaga kesehatan.
d. Hindari tindakan Pungli.
e. Lakukan Tugas Operasi Patuh dengan baik tanpa menimbulkan Komplain dari Masyarakat. 

Kapolres Landak menambahkan ada 8 pelanggaran prioritas :
1. Tidak menggunakan Helm.
2. Pengendara dibawah pengaruh alkohol mabuk.
3. Kenalpot blong/melebihi batas kecepatan.
4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
5. Melawan Arus.
6. Menggunakan HP saat berkendaraan.
7. Berkendara dibawah umur.
8. Penggunaan lampu rotator/stobo.

Penulis : Unggul (Humas Polres Landak)

Laporan : Tino