PENA KHATULISTIWA
Juli 21, 2021, 16:25 WIB
Last Updated 2021-07-21T09:25:47Z
BeritaHukumKalbarLandak

Tilep Dana Desa 400an Juta, Seorang Kades di Landak Ditahan

Advertisement

Siaran pers pengungkapan kasus korupsi dana desa Sungai Segak oleh Kejadi Landak (ist)

PENA KHATULISTIWA (LANDAK) - Kejaksaan Negeri Landak mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa  Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.


Kepala Desa diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020.


Kajari Landak Sukamto mengungkapkan, tersangka ES yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Segak  resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Landak.


Ia terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 427,712 juta rupiah.


”Tersangka ini telah menyelewengkan dana megiatan fisik dan non fisik untuk pembangunan di desa. Kerugian tersebut hanya hitungan dari Inspektorat saja, besarnya kerugian bisa saja bertambah jika hasil audit BPKP mendapat temuan baru,” ungkap Sukamto saat siaran pers (19/7).


Sukamto menjelaskan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari warga Desa Dungai Segak kepada Kejari Landak. Berbekal laporan warga tersebut, Kejari pun langsung melakukan penyelidikan dan penahanan.


”Ada laporan dari warga, dan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka mengkaui perbuatanya. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. ES pun tidak sanggup mengembalikan dana tersebut,” ucap Kajari.


"Untuk sementara tersangka ES akan dilakukan penahanan hingga 20  hari kedepan di lembaga pemasyaratan Rutan Kelas IIB  Landak sebelum menghadapi persidangan di kantor pengadilan Tipikor di Pontianak. Tidak menutup kemungkinan penahanan tersebut akan diperpanjang selama 40 hari ke depan apabila proses penyidikan masih tetap diperlukan," tambah Kajari.


Atas perbuatannya, ES terancam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman Pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 miliar.*


Fernando M/r

Editor : BGP