PENA KHATULISTIWA
Juli 19, 2021, 15:06 WIB
Last Updated 2021-07-19T08:06:07Z
BeritaKalbarKriminalSekadau

Sering Masuk Bui, Pria asal Sekadau Hulu Ini Masih Nekat "Ngembat" Motor

Advertisement

Tersangka DI saat diamankan di Mapolres Sekadau (ist)

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DI (29). 


DI diamankan pada Kamis (15/7).


Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin membenarkan keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus tersebut.


"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang bukti dan si pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk tahanan," ungkap Iptu Anuar, Senin (19/7).


Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga korban curanmor di desa Teluk Kebau Kecamatan Nanga Mahap, pada Senin (12/7).


Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bersama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap kasus tersebut. 


"Barang buktinya yaitu satu unit motor Honda Vario dan ada dua unit handphone di dalam jok motor yang kebetulan juga milik korban, dari situ kemudian kita telusuri," terang Kasat Reskrim.


Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui berada di Kabupaten Landak. Kemudian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Mahap bergegas menuju Landak. 


Saat diamankan, pelaku kedapatan hendak menjual ponsel korban di wilayah Landak. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.


"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga terpaksa ditembak di bagian kakinya. Kita juga bekerjasama dengan Polres Landak saat penangkapan pelaku," sambung Kasat Reskrim.


Pelaku berasal dari Kecamatan Sekadau Hulu tersebut merupakan residivis pencurian.


Sebelumnya, pelaku juga telah dua kali masuk bui atas kasus pencurian handphone pada tahun 2020, dan kasus curanmor pada tahun 2012. Kedua aksi pencurian tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Sekadau.


"Pelaku ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan Sanggau setelah menjalani hukuman, dan sekarang sudah melakukan pencurian lagi," kata Kasat Reskrim.


Saat ini, pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.


Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario beserta dua unit Ponsel milik korban.*


Humas Polres Sekadau