Advertisement
Penitipan pengembalian sebagian kerugian negara oleh keluarga terdakwa Gunawan kepada Cabjari Entikong |
PENA KHATULISTIWA (SANGGAU) - Pihak keluarga Gunawan, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau tahun 2019 mengembalikan kerugian negara kepada Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, Kamis (15/7) di aula Cabjari Entikong.
Uang sejumlah 30 juta rupiah diserahkan oleh keluarga terdakwa, yakni Hendri kepada Cabjari Entikong dengan disaksikan Kacabjari Entikong Rudy Astanto dan saksi lainnya. Sisa kerugian negara sebesar 10 juta rupiah akan dikembalikan pula oleh keluarga terdakwa beberapa waktu mendatang.
Terdakwa Gunawan saat ini sedang ditahan di Rutan Sanggau sembari menunggu persidangan yang dijadwalkan pada bulan Agustus mendatang.
Kacabjari Entikong, Rudy Astanto mengatakan pihaknya sudah menerima titipan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Gunawan.
"Kami berterimakasih atas itikad baik keluarga terdakwa Gunawan yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya," ucap Rudy.
Hendri, keluarga terdakwa di tempat yang sama berharap proses hukum terhadap terdakwa dapat berjalan dengan baik.
"Kami berterimakasih kepada Cabjari Entikong karena telah menerima itikad kami dari pihak keluarga terdakwa Gunawan. Meskipun sebagian kerugian negara sudah dikembalikan, kami sebagai keluarga tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang sebagaimana mestinya," tutur Hendri.*
Fernando M
Editor : BGP