PENA KHATULISTIWA
Juli 15, 2021, 11:26 WIB
Last Updated 2021-07-15T04:26:06Z
BeritaKalbarPerbatasanTNI

Kantor Karantina Aruk Musnahkan Tanaman Ilegal

Advertisement

Pemusnahan barang bukti tanaman ilegal di pos kantor karantina Arum

PENA KHATULISTIWA (SAMBAS) -  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/WNS bekerjasama dengan Karantina Pertanian Wilker Aruk ikut membantu mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah kegiatan illegal media pembawa hama penyakit hewan karantina/organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP HPHK/ OPTK).


Kantor Karantina Pertanian Wilker Aruk, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas bersama dengan Pos Koki Sajingan Satgas Yonif Mekanis 643/WNS memusnahkan barang bukti MP HPHK/OPTK ilegal asal Malaysia.


Komandan SSK I Koki Sajingan Lettu Inf Frelly mengatakan, pemusnahan barang bukti diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di perbatasan khususnya di Kalimantan Barat agar selalu menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ucap Lettu Frelly (15/7).


Kepala Kantor Karantina Pertanian Wilker Aruk, Purnama Dwi Ariyanto mengatakan kegiatan ini terlaksana atas kerjasama dari pihak-pihak terkait agar menghindarkan masyarakat dari tanaman illegal yang dapat menyebabkan penyakit.


Selain itu, perbuatan ilegal tersebut juga melanggar aturan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang tindak lanjut tindakan karantina terhadap media pembawa HPHK dan OPTK yang dilalulintaskan ke dalam wilayah RI.


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain benih kangkung dua kilogram, bibit Matoa lima batang, bibit Markisa empat batang, dan sarang semut 0,187 kilogram. 


"Kami mengapresiasi petugas Satgas Pamtas yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas illegal ke Indonesia," kata Purnama.*


Fernando M

Editor : BGP